DPRD Bantul apresiasi langkah hukum mantan bupati

id DPRD Bantul

DPRD Bantul apresiasi langkah hukum mantan bupati

Kantor DPRD Bantul DIY (ANTARA FOTO/Sidik)

Bantul (Antaranews Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengapresiasi langkah hukum mantan Bupati Bantul Idham Samawi yang mengajukan gugatan kepada Bupati Bantul terkait pengembalian dana hibah Persiba ke kas daerah sebesar Rp11,6 miliar pada 2014. 
       
"Saya apresiasi langkah hukum Pak Idham sehubungan dengan setoran dana ke kas daerah, dengan langkah ini semoga dana tersebut segera mendapat kepastian hukum," kata anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bantul Setiya di Bantul, Jumat. 
       
Dia mendapatkan informasi atas pengajuan gugatan mantan Bupati Bantul dua periode itu melalui internet, yang kebetulan beberapa waktu lalu ada keperluan ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul, gugatan tersebut disampaikan penggugat pada akhir Mei 2018.
     
Menurut dia, sudah bertahun-tahun tidak ada kejelasan sikap tentang dana Rp11,6 miliar yang disetor Idham ke kas daerah. Pemda meyakini dana itu adalah dana pengembalian, sehingga menjadi hak pemda, sementara penyetor meyakini dana itu adalah titipan yang bisa diambil.
     
"Kalangan DPRD tentu mengambil langkah hati-hati dan tidak mau mengutak-atik dana tersebut. Sehingga kita akhirnya hanya bisa melihat dan tidak bisa menggunakan," kata Anggota Komisi B DPRD Bantul ini. 
     
Menurutnya, dana sebesar Rp11,6 miliar itu dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) selama ini dimasukkan pos belanja tak terduga dan selalu menjadi Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) akan tetapi Silpa yang tidak bisa dipakai.
     
Oleh sebab itu, dengan proses hukum tersebut, anggota DPRD asal Banguntapan ini berharap ada kepastian apakah dana itu bisa dipakai untuk belanja pembangunan atau malah harus dikembalikan kepada penyetor.
     
"Tentu itu menjadi domain pengadilan untuk memutus perkara, dan kami akan menunggu dan menghormati keputusan hukum nantinya. Kami juga berharap tidak ada uang milik rakyat yang bocor atau hanya dinikmati segelintir orang," katanya. 
       
Setiya mengatakan, sedangkan kepada Bupati Bantul sebagai pihak yang tergugat diharapkan bisa mempertahankan dengan argumentasi dan bukti yang kuat dan berharap agar proses hukum berjalan baik dan adil.
     
"Sebagai warga negara yang baik kita akan menghormati proses hukum sesuai dengan perundangan yang ada," katanya.
     
Pengembalian dana hibah Persiba itu berawal dari penetapan tersangka dugaan korupsi terhadap Idham Samawi, yang bersangkutan mengembalikan dana hibah yang dipersoalkan ke kas daerah Pemkab Bantul pada Maret 2014 sebesar Rp11,6 miliar.
       
Pada perkembangannya, kasus yang menjerat Idham tersebut dihentikan dengan dikeluarkannya SP3 oleh Kejati DIY pada Agustus 2015, dengan aanya putusan SP3 tersebut yang bersangkutan meminta pemkab mengembalikan dana yang telah disetorkan tersebut.