Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum DIY menyerahkan hasil verifikasi terhadap berkas dokumen syarat pengajuan bakal calon anggota legislatif dan hampir semua calon perlu melakukan perbaikan.
“Hampir semua bakal calon legislatif (bacaleg) dari seluruh partai politik yang mengajukan nama calon di DIY perlu melakukan perbaikan. Jumlah perbaikannya bervariasi, ada yang banyak ada juga yang tidak,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Hamdan Kurniawan di Yogyakarta, Jumat.
Sejumlah perbaikan yang harus dilakukan oleh bacaleg di antaranya, ijazah belum dilegalisasi, atau ijazah yang disertakan sebagai dokumen persyaratan tidak mencerminkan gelar yang dicantumkan oleh bacaleg.
“Misalnya saja, bacaleg mencantumkan gelar akademik tertentu. Tetapi, belum ada ijazah yang menunjukkan hal tersebut. Tentunya, bacaleg harus memperbaiki dokumen mereka,” kata Hamdan.
KPU DIY, lanjut Hamdan sudah memberikan status dan catatan secara detail terhadap kekurangan-kekurangan dokumen yang perlu dilengkapi oleh bacaleg. Status yang diberikan dibedakan menjadi tiga yaitu, dokumen ada dan memenuhi syarat, dokumen ada tetapi tidak memenuhi syarat, serta dokumen tidak ada sehingga tidak memenuhi syarat.
Perbaikan terhadap berkas dokumen pencalonan dapat dilakukan mulai Sabtu (22/7) hingga maksimal pada 31 Juli.
Sedangkan untuk bacaleg yang pernah berstatus sebagai narapidana, Hamdan menyebut ada setidaknya satu orang, namun bukan termasuk napi dengan status khusus yang ditetapkan KPU yaitu napi korupsi, narkoba dan pelecehan seksual anak.
“Kami akan dalami lagi dokumen yang disampaikan. Jika nantinya ditemukan bacaleg dengan status khusus tersebut maka harus dicoret. Di dalam surat dari pengadilan yang wajib disampaikan bacaleg, juga sudah tercantum apakah yang bersangkutan pernah berstatus napi atau tidak,” katanya.
Masyarakat, lanjut dia, juga dapat mencermati nama-nama bakal calon legislatif tersebut saat sudah diumumkan sebagai daftar calon sementara.
“Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan kami akan melakukan klarifikasi termasuk dari lembaga yang berwenang. Jika benar masuk dalam status khusus, maka akan kami coret,” katanya.
Selain menyerahkan hasil verifikasi berkas dokumen pencalonan bacaleg ke parpol, KPU DIY juga menyerahkan hasil verifikasi pendaftran bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Dari 13 pendaftar, ada beberapa yang sudah memenuhi syarat pencalonan, tetapi ada yang kurang. Misalnya saja, ijazah belum dilegalisasi atau belum menyerahkan surat keterangan dari pengadilan,” katanya.
Hamdan optimistis jika seluruh bakal calon DPD tersebut dapat memenuhi kekurangan syarat pencalonan. “Tetapi, ada juga calon anggota DPD yang belum memenuhi syarat minimal dukungan. Masih ada tiga. Mereka harus melakukan perbaikan pada 21-24 Juli,” katanya.
Berita Lainnya
Gunung Kidul, DIY, diguncang gempa
Kamis, 28 Maret 2024 19:48 Wib
Polda DIY menyiapkan skema antisipasi kepadatan mudik Lebaran 2024
Kamis, 28 Maret 2024 5:51 Wib
Kemenkumham DIY mengapresiasi Lapas Yogya gagalkan penyelundupan pil koplo
Rabu, 27 Maret 2024 18:03 Wib
Pemkab Bantul membangun gedung fasilitas layanan perpustakaan umum
Rabu, 27 Maret 2024 13:58 Wib
Bikin amplop Lebaran 2024 ala Tira Anisya
Rabu, 27 Maret 2024 5:42 Wib
DPRD DIY mengusulkan Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan
Selasa, 26 Maret 2024 21:53 Wib
Dishub DIY gencarkan 'ramp check" bus wisata di libur Lebaran 2024
Selasa, 26 Maret 2024 14:52 Wib
Sekda DIY mengukuhkan gugus tugas bisnis tegakkan prinsip HAM
Senin, 25 Maret 2024 22:37 Wib