Persyaratan bakal caleg belum penuhi syarat

id KPU Kulon Progo,Bacaleg

Persyaratan bakal caleg belum penuhi syarat

Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Muh Isnaeni. (ANTARA FOTO/ Mamiek)

Kulon Progo, 20/7 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan 15 partai politik yang mendaftarkan dalam masa pendaftaran dari 4-17 Juli masih banyak yang belum memenuhi syarat dalam penyertaan persyaratan pencalonan bakal calon legislatif peserta Pemilu 2019.
     
"Semua partai politik (parpol) yang mendaftar ke KPU Kulon Progo harus memperbaiki berkas dokumen syarat bacaleg," kata Ketua KPU Kulon Progo Muh Isnaini di Kulon Progo, Jumat.
     
Ia mengatakan KPU Kulon Progo memberikan waktu kepada parpol untuk melakukan perbaikan berkas pendaftaran bacaleg dari 22-31 Juli.
     
"Parpol wajib melakukan perbaikan jika tetap ingin mengikuti Pemilu 2019 mendatang," katanya.
   
Terkait hasil rekaputilasi kesalahan, Isniani mengatakan KPU saat ini tengah fokus dalam pengamatan keselahan percalon dan bukan per parpol.
     
"Jumlahnya di tiap partai ada yang sedikit ada yang banyak, jadi sekitar separuh lolos separuh tidak," katanya.
     
Saat ditanya adakah calon yang terlibat tindakan kriminal, Isnaini mengatakan setidaknya dua orang bakal calon legislatif termasuk dalam kategori tersebut. Kedua orang tersebut saat ini juga diminta melengkapi berkas seperti surat pernyataan pengumuman diri di media massa dan putusan pengadilan terkait kasus yang menjerat bacaleg tersebut.
     
Isnaini mengungkapkan mayoritas kesalahan yang ada ialah kesalahan pengetikan dan tidak adanya legalisir di foto kopi ijazah. 
     
"Kalau jumlah saya tidak tahu pasti, tetapi total  456  bacaleg setengahnya ada kesalahan," katanya.
     
Ia meminta parpol dan bacaleg tidak usah membawa berkas secara penuh lagi. KPU hanya meminta parpol menyertakan berkas yang memiliki kesalahan saja.
     
"Jadi biar yang BMS saja yang dikumpulkan, itu juga tidak semua berkas. Cukup data yang salah dilampirkan," katanya.
     
Ketua Bawaslu Kulon Progo Suryono meminta parpol segera melakukan perbaikan berkas pendaftaran. Selain itu, ia mengimbau parpol tidak memperbaiki dan melengkapi berkas pada hari terakhir.
     
"Kedatangan lebih awal ke KPU, akan membuat proses perbaikan lebih mudah dan tidak tergesa-gesa, sehingga menghindari potensi konflik dan sengketa pemilu lantaran telah mendapatkan pengarahan lebih awal," imbaunya.