Pemilih dalam DPSHP Yogyakarta diperkirakan berkurang

id daftar pemilih

Pemilih dalam DPSHP Yogyakarta diperkirakan berkurang

Ilustrasi, Daftar pemilih Sementara (Foto Antara)

 Yogyakarta  (Antaranews Jogja) - Jumlah pemilih yang akan ditetapkan dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan di Kota Yogyakarta untuk Pemilu 2019 diperkirakan berkurang akibat banyaknya pemilih dalam daftar A.C-KWK atau belum memiliki KTP elektronik.
   
“Dari daftar pemilih sementara (DPS) yang sudah ditetapkan pertengahan Juni, sekitar 6.000 di antaranya masuk dalam daftar A.C-KWK atau belum memiliki KTP elektronik,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyarkata Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Sabtu.
   
Menurut dia, daftar pemilih yang belum memiliki KTP elektronik tersebut akan disinkronisasikan dengan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk memastikan apakah pemilih yang bersangkutan sudah pernah melakukan perekaman data kependudukan untuk KTP elektronik atau belum.
   
Jika diketahui pemilih tersebut sudah pernah melakukan perekaman, maka KPU Kota Yogyakarta tidak akan mencoretnya dari daftar pemilih. 
   
“Kalau tidak memiliki KTP elektronik, data pemilih akan kami coret. Bagaimanapun juga, syarat formal untuk menjadi pemilih yaitu memiliki KTP elektronik harus terpenuhi,” kata Wawan.
   
Warga yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih tetapi belum memiliki KTP elektronik disarankan untuk segera melakukan perekamanan data kependudukan agar namanya bisa tercatat sebagai pemilih pada Pemilu 2019.
   
KPU Kota Yogyakarta akan melakukan rapat pleno penetapan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Minggu (22/7).
   
Sebelumnya, KPU Kota Yogyakarta sudah menetapkan jumlah pemilih dalam DPS sebanyak 300.863 orang yang terdiri dari 144.179 pemilih laki-laki dan 156.863 pemilih perempuan.
   
Setelah ditetapkan, DPS tersebut kemudian disosialisasikan ke masyarakat untuk mendapatkan tanggapan sebagai dasar  perbaikan data pemilih.
   
Panwaslu Kota Yogyakarta, menemukan sebanyak 1.251 data pemilih bermasalah yang disebabkan oleh berbagai faktor di antaranya data ganda sebanyak 1.019 pemilih dan sisanya disebabkan oleh pemilih tanpa nomor induk kependudukan, TNI/Polri aktif, pemilih meninggal dunia, pemilih tidak jelas identitasnya, pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dan pemilih di bawah 17 tahun serta pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik.
   
KPU Kota Yogyakarta akan kembali mengumumkan daftar pemilih dalam DPS Hasil Perbaikan untuk dicermati masyarakat sebelum ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT).
   
Sementara itu, berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, tersisa sekitar 5.000 warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan atau 1,7 persen dari warga wajib KTP.
   
Jumlah tersebut termasuk pemilih pemula yang nantinya berhak menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 2019.
   
Pada akhir Juli, Kota Yogyakarta akan menggelar kegiatan “Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan” dengan melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP secara langsung.
   
Warga yang belum melakukan perekaman e-KTP bisa memanfaatkan kegiatan itu karena mereka bisa rekam dan cetak langsung e-KTP. 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024