Berkas pendaftaran caleg di KPU Bantul belum lengkap

id KPU Bantul

Berkas pendaftaran caleg di KPU Bantul belum lengkap

Ilustrasi (Foto Antara) (Foto Antara/)

Bantul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta meminta semua partai politik yang berjumlah 16 parpol melengkapi berkas pendaftaran bakal calon legislatif yang mereka serahkan ke lembaganya beberapa hari lalu. 
     
Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Arif Widayanto di Bantul, Sabtu, mengatakan, berkas pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diserahkan pada 16 dan 17 Juli 2018 rata-rata belum lengkap, sehingga diminta diperbaiki. 
     
"Masih banyak dokumen calon yang belum lengkap, seperti belum adanya surat pernyataan pencalonan, daftar riwayat hidup, hingga ijazah pendidikan terakhir," katanya.
     
Menurut dia, berkas pendaftaran calon anggota DPRD yang telah selesai diverifikasi pada 18 Juli lalu, pada Sabtu (21/7) siang ini sudah dikembalikan ke masing-masing parpol peserta Pemilu, sesuai jadwal tahapan yang dilaksanakan penyelenggara pemilu.
     
Arif mengatakan, tidak mudah bagi parpol untuk mengumpulkan berkas dari caleg guna memenuhi persyaratan dari KPU, sehingga pihaknya memberi kelonggaran kepada masing-masing partai politik untuk melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan
       
"Untuk waktu perbaikan berkas masing-masing calon anggota legislatif, KPU memberi batas waktu hingga tanggal 31 Juli mendatang, jadi masih ada waktu seminggu lebih untuk dilengkapi," katanya.
     
Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara sebelumnya mengatakan, semua parpol berjumlah 16 partai mendaftarkan bakal caleg, dengan paling banyak sejumlah kursi di DPRD yaitu 45 orang dan paling sedikit tiga orang. Tiga bakal calon didaftarkan Dapil empat yang meliputi Bambanglipuro, Jetis, Kretek dan Pundong.
     
Ia mengatakan, jumlah bakal caleg yang didaftarkan ke KPU Bantul untuk Pemilu 2019 sesuai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 maksimal sebanyak kursi di DPRD setempat, namun tidak diatur jumlah minimal, asalkan memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen. 
     
"Yang mendaftarkan 45 bakal caleg ada beberapa parpol, namun saya tidak hafal parpol apa saja, kemudian ada yang belasan bacaleg. Ada parpol lama yang tidak mendaftar penuh, tapi semuanya sudah memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen," katanya.