Surabaya (Antaranews Jogja) - Program Manager Indonesia Institute for Social Development (IISD) Artati Haris menilai negara belum berpihak melindungi pelajar dan generasi muda dari bahaya rokok.
"Belum ada keberpihakan karena belum ada regulasi yang melarang iklan total rokok," kata Artati melalui siaran pers yang diterima di Surabaya, Minggu.
Karena itu, bersama Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah, IISD meminta pemerintah agar membuat peraturan yang melarang iklan rokok di berbagai media.
Menurut penelitian yang dilakukan Pimpinan Pusat IPM, 67 persen pelajar mulai merokok karena melihat iklan rokok.
"Hal itu merupakan ancaman bagi generasi muda karena bila terpapar zat adiktif akan berdampak buruk pada kesehatan dan menurunkan produktivitas," tuturnya.
IISD dan IPM berharap segera ada peraturan tentang larangan iklan rokok, salah satunya melalui revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang penyiaran.
"Revisi Undang-Undang Penyiaran merupakan salah satu pintu masuk untuk memulai perlindungan generasi muda dari bahaya rokok," katanya.
Berita Lainnya
Pelajar asing-Indonesia kembangkan seni tari
Sabtu, 20 April 2024 6:22 Wib
Pelajar diminta isi libur Lebaran 2024 dengan kegiatan positif
Jumat, 12 April 2024 14:16 Wib
Buku bacaan cetak masih dibutuhkan tumbuhkan minat baca pelajar
Minggu, 7 April 2024 4:09 Wib
Pelajar miskin wajib diterima PPDB 2024
Rabu, 3 April 2024 2:07 Wib
40.164 sekolah di Indonesia miliki pelajar berkebutuhan khusus
Senin, 1 April 2024 18:56 Wib
Pelajar Sekolah Cikal rebut tiga medali emas di "Moose Game" 2024
Senin, 1 April 2024 11:29 Wib
SNBP PTN 2024 belum afirmasi pelajar disabilitas Indonesia
Jumat, 29 Maret 2024 4:15 Wib
SMKN 2 Kandangan, Kalsel-R Tech College Bangkok pertukaran guru-pelajar
Rabu, 27 Maret 2024 6:02 Wib