DPS hasil perbaikan di Bantul berkurang 2.580 pemilih

id KPU Bantul

DPS hasil perbaikan di Bantul berkurang  2.580 pemilih

KPU Bantul (ANTARA FOTO)

Bantul (Antaranews Jogja) - Daftar pemilih sementara hasil perbaikan yang ditetapkan Komisi Pemilih Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta berkurang sebanyak 2.580 pemilih dibanding DPS Pemilu 2019 yang ditetapkan 17 Juni 2018.
     
"Jumlah DPS hasil perbaikan yang ditetapkan KPU beberapa waktu lalu sebanyak 701.725 pemilih, ada penurunan jumlah dibanding jumlah DPS yang ditetapkan sebanyak 704.305 pemilih," kata Komisioner KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Selasa. 
     
Menurut dia, penurunan jumlah pemilih sementara tersebut dikarenakan setelah dilakukan verifikasi kembali terdapat ribuan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih, kemudian data pemilih ganda atau terdata di dua daerah baik dalam maupun luar kabupaten. 
     
Ia menjelaskan, yang dimaksud data pemilih tidak memenuhi syarat itu seperti data orang yang sudah meninggal, pindah domisili, kemudian ada beberapa berstatus TNI, /Polri yang memang dalam aturan tidak bisa didata sebagai pemilih Pemilu 2019.
     
"Jadi ada beberapa instrumen yang digunakan teman-teman PPS (panitia pemilihan suara) untuk melakukan perbaikan, yaitu pemilih baru, pemilih yang TMS. Jadi itu yang memengaruhi perubahan jumlah pemilih," katanya. 
       
Didik mengatakan, dalam proses perbaikan DPS tersebut memang terdapat pemilih baru atau pemilih yang sebelumnya belum tercatat dalam DPS, namun menurutnya jumlahnya tidak signifikan dibanding pemilih yang TMS. 
     
"Ada pemilih baru, namun tidak signifikan, namun yang lebih banyak itu pemih TMS, kalau yang karena belum ber-KTP elektronik itu sedikit sekali, karena kan di Bantul hanya tinggal satu persen penduduk yang belum melakukan rekaman KTP elektronik, " katanya.
     
Ia mengatakan, setelah DPS hasil perbaikan untuk Pemilu 2019 di Bantul ditetapkan pada Minggu (22/7), tahapan selanjutnya adalah menyampaikan ke publik untuk dicermati masyarakat dan diberi tanggapan dan masukan apabila ada pemilih yang tercecer. 
   
 "DPS hasil perbaikan ini mulai kita umumkan di masing masing desa pada 26 Juli sampai dengan 1 Agustus 2018. Selama itu masyarakat bisa memberi masukan dan tanggapan. Setelah itu, nanti kita perbaiki untuk kemudian ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT)," katanya.