PDIP DIY pertimbangkan ulang pencalonan di DPD

id PDIP

PDIP DIY pertimbangkan ulang pencalonan di DPD

PDI Perjuangan (Foto antaranews.com)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - PDIP DIY mempertimbangkan ulang pencalonan salah satu kadernya untuk maju dalam pemilihan Dewan Perwakilan Daerah dari DIY pada Pemilu 2019 menyusul keputusan MK terkait larangan pencalonan dari pengurus parpol.
   
“Nantinya, kami akan tawarkan ke yang bersangkutan apakah tetap bersedia maju dalam pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau tidak,” kata Sekretaris DPD PDIP DIY Yuni Satia Rahayu di Yogyakarta, Selasa.
   
Salah satu pengurus DPD PDIP DIY yaitu Yohanes Widi Praptomo sudah mendaftar untuk maju dalam pemilihan DPD dari DIY. Bahkan, calon yang bersangkutan sudah melakukan perbaikan atas kekurangan jumlah dukungan yang harus dipenuhi.
   
Saat ini, Yohanes menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi di DPD PDIP DIY. “Jika beliau berat meninggalkan kepengurusan di parpol, ya sudah tidak apa-apa jika tidak melanjutkan pencalonan di DPD,” katanya yang menyebut jabatan tersebut cukup penting bagi partai.
   
Namun demikian, lanjut Yuni, keputusan akhir akan ditetapkan saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan kebijakan resmi atas keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
   
Selain Yohanes, masih ada dua calon DPD yang berasal dari partai politik yaitu Arif Noor Hartanto dan Chang Wendryanto. Namun, keduanya bukan merupakan pengurus partai politik.
   
Keputusan MK tersebut merupakan putusan atas permohonan uji materi terhadap Pasal 182 huruf 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
   
Sementara itu, Komisioner KPU DIY Farid Bambang Siswantoro mengatakan, Yohanes sudah menyerahkan berkas perbaikan dukungan. Sebelumnya, calon tersebut masih memiliki kekurangan sebanyak 616 dukungan.
   
“Beliau sudah melakukan perbaikan dengan menyerahkan tiga kali lipat dari kekurangan dukungan,” kata Farid.
   
Sedangkan terkait keputusan MK soal larangan pengurus parpol mendaftar sebagai calon DPD, Farid mengatakan, akan mengecek kelengkapan administasi calon yang bersangkutan. “Jika maju, maka beliau harus menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik,” katanya.
   
Selain Yohanes, masih ada dua calon DPD yang juga harus melakukan perbaikan dukungan yaitu Fidelis Indriarto Diponegoro yang masih kekurangan 327 dukungan dan Bachrul Ulum. 
   
Penyerahan perbaikan dukungan hingga minimal 2.000 suara tersebut paling lambat diterima pada Selasa (24/7) pukul 24.00 WIB.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024