Bakal calon anggota DPD serahkan perbaikan dukungan

id pencalonan DPD, KPU DIY, perbaikan dukungan

Bakal calon anggota DPD serahkan perbaikan dukungan

KPUD Provinsi D.I.Yogyakarta (Foto Antara/ags/dok)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Tiga bakal calon anggota  Dewan Perwakilan Daerah dari DIY yang belum memenuhi syarat minimal jumlah dukungan, seluruhnya sudah menyerahkan perbaikan hingga batas akhir jadwal pada Selasa (24/7) pukul 24.00 WIB.

Sebelumnya, masih ada tiga bakal calon yang belum memenuhi syarat dukungan. Namun, semuanya sudah menyerahkan perbaikan atas kekurangan syarat dukungan. Rata-rata menyerahkan dua kali dari jumlah kekurangan, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Hamdan Kurniawan di Yogyakarta, Kamis.

Ketiga bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang masih harus melakukan perbaikan atas kekurangan syarat dukungan yaitu Bahrul Ulum, Fidelis Indra dan Yohanes Widi Praptomo.

Bahrul Ulum yang kekurangan 116 syarat dukungan menyerahkan sekitar 300 dukungan, sedangkan Fidelis yang kekurangan 327 suara menyerahkan sekitar 600 dukungan dan Yohanes yang kurang 616  menyerahkan sekitar 1.400 dukungan suara.

KPU DIY, lanjut Hamdan, kemudian melakukan penelitian administrasi berkas syarat perbaikan dukungan, dan menemukan ada beberapa syarat yang perlu dikonfirmasi ulang karena beberapa faktor.

Jumlahnya tidak banyak. Ada yang harus kami konfirmasi mengenai status mereka termasuk pekerjaan, katanya.

Setelah klarifikasi selesai dilakukan, KPU DIY akan menyampaikan hasilnya kepada tiga bakal calon anggota DPD sekaligus untuk mengambil sampel 10 persen dari dukungan yang diajukan guna dilakukan verifikasi faktual.

Jika dari hasil verifikasi faktual tersebut diperoleh hasil bahwa syarat minimal dukungan dapat dipenuhi yaitu minimal 2.000 dukungan, maka calon yang bersangkutan akan dinyatakan memenuhi syarat, katanya.

Terkait keputusan Mahkamah Konstitusi tentang larangan pengurus partai politik mencalonkan sebagai anggota DPD, Hamdan mengatakan masih menunggu keputusan resmi dari KPU RI.

Putusan MK tidak serta merta langsung diterapkan tetapi akan dipelajari terlebih dulu secara detail. Nanti, baru akan ditindaklanjuti dengan aturan dari KPU RI yang jadi panduan bagi KPU di daerah untuk pelaksanaannya, katanya.

Oleh karena itu, Hamdan mengatakan, keputusan MK belum menjadi bagian dari aturan yang harus diklarifikasi KPU saat proses pencalonan DPD di daerah.

Apalagi, keputusan MK tersebut baru ditetapkan satu hari sebelum batas akhir perbaikan syarat dukungan, katanya.

Di DIY, terdapat satu bakal calon anggota DPD yang berstatus sebagai pengurus salah satu partai politik.
(E013/B/E.K. Sinoel) 
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024