Polri melarang warga melakukan "kiki challenge"

id polri

Polri melarang warga melakukan "kiki challenge"

Polri (Foto Istimewa)

Jakarta (Antaranews Jogja) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan bahwa Polri melarang masyarakat melakukan "kiki challenge" di jalan raya karena berbahaya bagi yang bersangkutan dan pengguna jalan lainnya.

        "Kiki (challenge) itu dilarang. Kami akan lakukan penindakan," kata Brigjen Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

        Pasalnya kiki challenge di jalan raya itu bisa mengganggu konsentrasi pengemudi dan bisa berakibat fatal.

        "Jangankan buka pintu (kendaraan), keluar, joget-joget. Menggunakan ponsel saat mengemudi saja dilarang," katanya.

        Menurut dia, tidak ada gunanya masyarakat melakukan kiki challenge di jalanan. "Itu tidak ada untungnya. Kalau mau joget, di tempat senam saja," katanya.

        Iqbal mengatakan, bagi warga yang kedapatan melakukan kiki challenge di jalan raya, polisi tidak akan segan untuk menindaknya dan akan dikenai pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1.

        Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 menyebut pengendara kendaraan bermotor yang melakukan kegiatan lain saat mengemudi dan mengemudikan kendaraan yang dipengaruhi oleh keadaan yang mengganggu konsentrasi didenda dengan denda maksimal Rp750 ribu dan tiga bulan penjara.

        Kiki Challenge atau disebut In My Feelings Challenge tengah menjadi tarian yang digandrungi masyarakat.

        Biasanya mereka melakukan tarian ini sambil keluar dari kendaraan dan diiringi lagu yang dipopulerkan oleh Drake, yang berjudul In My Feelings. Mereka terus menari sambil kendaraan terus berjalan pelan.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024