Pengadaan tanah RTHP Mantrijeron Yogyakarta diurungkan

id ruang terbuka hijau

Pengadaan tanah RTHP Mantrijeron Yogyakarta diurungkan

Ilustrasi. Ruang terbuka hijau (ANTARA FOTO)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pengadaan tanah untuk keperluan ruang terbuka hijau publik di Kelurahan Mantrijeron pada tahun ini urung dilakukan karena tidak tercapai kesepakatan harga pembelian tanah antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan pemilik tanah. 
   
“Pemerintah tentunya mendasarkan harga pembelian tanah pada hasil appraisal dengan memperhatikan harga pasar. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan harga, maka pengadaan tanah di Mantrijeron tidak dilanjutkan,” kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana di Yogyakarta, Jumat.
   
Menurut dia, rencana pengadaan tanah di Mantrijeron tersebut sebenarnya berasal dari usulan warga, namun di tengah perjalanan terjadi perubahan terhadap nilai harga pembelian tanah sehingga pengadaan tanah tidak bisa dilaksanakan.
   
Oleh karena itu, lanjut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta akan mencoba mengalihkan pengadaan tanah ke lokasi lain yang masih memungkinkan melalui anggaran perubahan.
   
“Untuk di Mantrijeron sudah tidak dapat ditindaklajuti lagi sehingga kami akan mengalihkan ke lokasi lain. Tentunya, berdasarkan usulan dari masyarakat karena tujuannya adalah untuk dijadikan ruang terbuka hijau publik (RTHP),” kata Hari.
   
Sampai saat ini, lanjut Hari, sudah banyak proposal dari warga yang masuk dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang akan melakukan kajian dan penetapan prioritas. 
   
“Saat pembahasan anggaran perubahan, kami akan usulkan sebanyak-banyaknya kegiatan pengadaan tanah untuk RTHP. Mudah-mudahan bisa disepakati oleh legislatif,” katanya.
   
Pada 2018, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta sedianya melakukan pengadaan tanah di empat lokasi. Selain di Mantrijeron, pengadaan tanah juga dilakukan di Muja Muju, Karangwaru dan Purbayan.
   
Hari menyebut, pengadaan tanah di tiga lokasi tersebut sudah dapat direalisasikan dan saat ini sedang dalam proses sertifikasi tanah.
   
“Pada anggaran murni 2018, kami mengalokasikan dana sekitar Rp4 miliar untuk pengadaan tanah,” katanya.
   
Lahan yang akan dibeli memiliki luas beragam, mulai dari 300 meter persegi hingga 800 meter persegi. Seluruhnya adalah lahan terbuka tanpa ada bangunan yang berdiri di atasnya.
   
Pengadaan lahan untuk disulap menjadi ruang terbuka hijau publik rutin dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta. Pada 2017, pemerintah melakukan pembelian lahan di tiga lokasi yaitu Pringgokusuman dengan luas 225 meter persegi, Kelurahan Purwokinanti dengan luas 276 meter persegi dan di Kricak sekitar 1.100 meter persegi.
   
Sedangkan proses pengadaan tanah untuk kebutuhan pemindahan kantor Kelurahan Suryatmajan, kata Hari mengalami kendala karena tanah yang akan dibeli belum turun waris.
   
“Akibatnya, tata kala pengadaannya pun mundur. Kami tidak akan membeli tanah yang statusnya belum jelas. Harapannya, pengadaan tetap bisa direalisasikan tahun ini,” katanya.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024