Parpol di Yogyakarta lakukan penggantian bacaleg

id Kpu kota yogyakarta

Parpol di Yogyakarta lakukan penggantian bacaleg

Logo KPU Kota Yogyakarta (kpu.jogjakota.go.id)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Masa perbaikan berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk DPRD Kota Yogyakarta dimanfaatkan oleh partai politik dengan melakukan penggantian bakal calon, namun tidak diperbolehkan menambah jumlah.

"Ada yang memanfaatkan kesempatan perbaikan tersebut dengan melengkapi berkas pendaftaran, tetapi ada pula partai yang melakukan penggantian nama bakal calon legislatif yang diusung. Semuanya masih diperbolehkan, asalkan tidak menambah jumlah bakal calon yang diajukan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, partai melakukan penggantian bakal calon anggota legislatif karena berbagai faktor, di antaranya bakal calon yang akan diusung menyatakan mengundurkan diri atau tidak menyampaikan kelengkapan berkas pendaftaran.

KPU Kota Yogyakarta sebelumnya menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif dari 16 partai politik. Namun, dalam masa perbaikan tersebut, terdapat satu partai yang tidak memanfaatkan kesempatan yang diberikan.

"Itu hak partai politik. Kami sudah berkomunikasi dengan penghubung partai dan mereka menyatakan tidak melakukan perbaikan berkas pendaftaran bakal calon legislatif," kata Wawan terkait Partai Berkarya tersebut.

KPU Kota Yogyakarta kini sedang melakukan verifikasi terhadap berkas pendaftaran bakal calon legislatif yang akan dilakukan hingga 7 Agustus dan pada 8-12 Agustus akan dilakukan penetapan daftar calon sementara (DCS).

Wawan menyebut, jika dalam masa verifikasi berkas pendaftaran tersebut ditemukan syarat yang tidak sesuai atau kurang sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka sudah tidak ada lagi kesempatan untuk perbaikan.

"Jika dinyatakan berkas tidak memenuhi syarat, maka akan langsung dicoret," katanya.

Pencoretan bakal calon legislatif, lanjur dia, dapat mempengaruhi syarat keterwakilan 30 persen perempuan. Namun, hal tersebut sudah diantisipasi pada saat pengajuan pendaftaran dengan mengecek dan memastikan syarat keterwakilan perempuan sudah terpenuhi.

"Bakal calon perempuan juga harus diganti oleh perempuan juga supaya syarat keterwakilan perempuan tetap terpenuhi," katanya.

Sementara itu, penggantian nama bakal calon legislatif tidak hanya terjadi di KPU Kota Yogyakarta saja tetapi juga di KPU DIY.

Komisioner KPU DIY Gunu Tri Tjahjoko mengatakan, ada beberapa partai politik yang melakukan penggantian bakal calon legislatif selama masa perbaikan.

KPU DIY akan melakukan verifikasi terhadap syarat pendaftaran dan dilanjutkan penyusunan DCS hingga 12 Agustus.



(E013)  01-08-2018 15:53:53


 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024