Disdukcapil Yogyakarta siapkan perekaman kependudukan di lapas

id dindukcapil, e-ktp,perekaman ktp di lapas

Disdukcapil Yogyakarta siapkan perekaman kependudukan di lapas

Ilustrasi Lapas Yogyakakart (Foto Antara/dok)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta menyiapkan perekaman data kependudukan di lembaga pemasyarakatan setempat sebagai upaya untuk memastikan warga binaan tertib administrasi kependudukan. 
    
"Dari pendataan yang kami lakukan, diketahui ada 43 warga binaan yang belum melakukan perekaman data kependudukan. Kami akan lakukan perekaman di lembaga pemasyarakatan (lapas), kata Kepala Disdukcapil Yogyakarta, Sisruwadi di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, 43 warga binaan asal Yogyakarta tersebut merupakan bagian dari sekitar 1,7 persen warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan untuk pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Selain untuk tertib administrasi kependudukan, perekaman di lapas ditujukan agar warga binaan memiliki e-KTP yang menjadi salah satu syarat agar penduduk dapat menggunakan hak pilih mereka saat Pemilu 2019.

Selain warga binaan, penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP adalah pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun hingga April 2019. Diperkirakan jumlahnya sekitar 3.000 orang.

Sisanya adalah warga Yogyakarta yang sedang berada di luar daerah atau di luar negeri. Namun, sekarang sudah tidak ada alasan lagi karena perekaman data kependudukan bisa dilayani di seluruh wilayah Indonesia. Mereka bisa numpang rekam bahkan cetak, jelasnya.

Sedangkan untuk warga yang sedang berada di luar negeri, lanjut Sisruwadi akan difasilitasi oleh kedutaan besar di masing-masing negara.

Hingga saat ini, jumlah penduduk wajib KTP di Yogyakarta yang sudah melakukan perekaman data kependudukan mencapai sekitar 98,3 persen.

Sementara itu, untuk pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun maksimal pada April 2019, Disdukcapil Yogyakarta akan melakukan perekaman data secara offline.

Pencetakan e-KTP akan dilakukan pada hari H saat warga berusia 17 tahun, lanjutnya.

Sedangkan bagi warga yang sampai saat ini masih memegang surat keterangan yang diterbitkan sebagai pengganti e-KTP saat blanko kosong beberapa waktu lalu, diminta untuk segera melakukan pencetakan e-KTP di kecamatan tempat domisilinya.

"Jangan menunggu. Layanan pencetakan e-KTP sudah bisa dilakukan di seluruh kecamatan di Kota Yogyakarta dan di dinas," katanya.
(T.E013/B/H. Agusta)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024