Pemkab tata status tanah perbatasan Kulon Progo-Purworejo

id pemkab kulon progo

Pemkab tata status tanah perbatasan Kulon Progo-Purworejo

Kantor Pemerintah Kabupaten Kulon Progo (Foto Antara)

      Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menata ulang status tanah yang berada di perbatasan Kulon Progo-Purworejo, khususnya di Kecamatan Girimulyo dan Samigaluh karena mengganggu percepatan penyusunan review Perda Rencana Tata Ruang Wilayah.
     Kepapa Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo Heriyanto di Kulon Progo, Kamis, mengatakan peta geopasial masih perlu ada yang didiskusikan dengan Kabupaten Purworejo dan Magelang (Jawa Tengah).
     "Peta geopasial yang direkomendasikan untuk peta Purworejo kalau disesuikan permendagri ada titik-titik tertentu yang tumpang tindih, ada wilayah Kulon Progo yang masuk Purworejo dan sebaliknya ada wilayah Purworejo masuk ke Kulon Progo, dan ada tanah tidak bertuan atau "blankspot"," kata Heriyanto.
     Setelah dicermati, lanjut Heriyanto, peta geopasial yang dibuat nasional atau pusat tidak mengacu pada patok tapal batas, sehingga tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sampai saat ini, tim teknis Kulon Progo telah melakukan komunikasi dengan pihak Purworejo melakukan sinkronisasi dan sudah ada kesepahaman bersama.
      "Kesepahaman yang dicapai yakni Kulon Progo dan Purworejo sama-sama melakukan revisi peta geopasial. Kalau sudah sudah ada kesepakatan, maka akan diajukan ke masing-masing provinsi supaya diusulkan ke Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam rangka rekomendasi pembuatan peta yang sesuai fakta di lapangan," katanya.
      Ia menggatakan persoalan lain yang menghambat percepatan reveiw RTRW, yakni penetapan KP2B atau Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang ditetapkan dalam RTRW nasional seluas 7.741 juta hektare. Dari KP2B seluas 7.741 juta hektare, DIY mendapat alokasi 100 ribu hektare, kemudian DIY membagi ke empat kabupaten, yakni Sleman, Bantul, Kulon Progo dan Gunung Kidul. 
    Kulon Progo mendapat alokasi KP2B seluas 16.3672 hektare. KP2B dibagi dalam dua kategori, yakni lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan lahan cadangan petanian pangan berkelanjutan (LCP2B). LP2B Kulon Progo ditetapkan 11. 330,89 hektare, dan 5.002,83 hektare. 
     "Atas alokasi itu, kalau diterapkan eksisting di Kulon Progo, ternyata akan bersinggungan," katanya.
      Menurut dia, di Kulon Progo ada beberapa hal yang berkaitan dengan regulasi dan arah kebijakan yang ada. Pertama, terkait dengan bahwa lahan pertanian pangan itu tidak ada eksistingnya karena ada areal perkotan. Di aeral perkotaan sesuai Perbup Nomor 51 bahwa dapat dialihfungsingkan sesuai perkembangan perkotaan.
     Kedua, di koridor jalan, kebijakannya bahwa lahan pertanian pangan di jalan negara 150 meter dari as jalan dapat dialihfungsiian, dan jalan provinsi 100 meter, dan kabupaten 75 meter dari as jalan, lahan pertanian pangan dapat dialihfungsikan untuk percepatan pertumbuhan ekonomi.
     "LP2B setiap kecamatan terplot untuk jalan dari 11.330,89 hektare," katanya.
     Ia mengatakan potensi alih lahan di Kulon Progo dari 11.330,89 hektare, Kulon Progo mengusulkan 8.000 hektare, dan dari LCP2B itu diusul alih fungsikan 3.000 hektare. Potensi alih lahan di Kulon Progo, baik dari LP2B dan LCP2B seluas 11.000 hektare.
      "Kalau sesuai ploting, maka Kulon Progo tidak ada perkembangan karena seluruhnya berupa sawah. Persoalan ini masih dalam diskusi, apakah bisa berkurang atau tidak menunggu perkembangan karena RTRW nasional sudah menetapkan KP2B," katanya.
      Heriyanto  mengatakan pihaknya tidak tahu kapan revisi Perda RTRW selesai. Hal ini dikarenakan menyangkut berbagai persoalan fundamental dan melibatkan banyak pihak.
      "Kami berharap secepatnya selesai, tapi karena yang menentukan kami, karena ada permasalahan yang menyangkut nasional, provinsi dan kabupaten lain, sehingga permasalahanya sangat kompleks. Persoalan utama KP2B secara RTRW nasional sudah ditetapkan," katanya.
     Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengharapkan review Perda RTRW selesai hingga akhir tahun 2018.
     "Kami minta review Perda RTRW selesai akhir tahun," harapnya.