KPU DIY ajak masyarakat aktif pantau DCS

id KPU diy

KPU DIY ajak masyarakat aktif pantau DCS

Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan (Foto Antarabews/ Victorianus Sat Pranyoto)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengajak masyarakat proaktif memantau daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif Pemilu 2019 yang akan diumumkan mulai 12 hingga 14 Agustus 2018.

"Kami berharap saat DCS diumumkan agar masyarakat bisa memberikan masukan kepada kami," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DIY Hamdan Kurniawan, di Yogyakarta, Sabtu.

Hamdan mengatakan masyarakat bisa memberikan penilaian dan laporan mengenai rekam jejak calon sementara.?

Apabila ada calon yang terbukti mantan napi korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual, maka KPU DIY bisa mengoreksi atau mencoret nama yang bersangkutan dari DCS.

"Kami juga akan mengecek putusan di pengadilan negeri (PN) apakah yang bersangkutan pernah terlibat korupsi atau kejahatan lainnya," kata dia.

Menurut Hamdan, meski pengumuman DCS saat ini belum dibuka, KPU DIY sudah dapat menelusuri riawayat hukum bacaleg. Namun demikian, hingga saat ini, kata dia, belum ada bacaleg yang terindikasi pernah terlibat kasus krimimal.

"Belum ada calon terindikasi kriminal. Namun prinsipnya kami bersedia menerima masukan dari masyarakat," kata dia pula.

Saat ini, kata Hamdan, KPU DIY masih melakukan proses verifikasi administrasi hingga 7 Agustus mendatang. Dari data awal sebanyak 597 berkas yang masuk, saat ini ada 590 berkas yang lolos tahap verifikasi.?

"Tanggal 17 Juli ada pengurangan, cuma angka pastinya belum kami hitung lagi," katanya lagi.

Ia menjelaskan proses verifikasi dilakukan untuk menentukan status bacaleg, apakah memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).

Dia memperkirakan akan ada pengurangan daftar bacaleg dalam proses verifikasi. Para bacaleg telah diberikan kesempatan memperbaiki berkas pada 22-31 Juli 2018.

"Faktanyamemang ada yang melengkapi, tapi ada yang tidak (melengkapi). Bagi yang tidak melakukan perbaikan otomatis akan dianyatakan tidak memenuhi syarat, tetapi sekarang belum kami plenokan," kata Hamdan lagi.



(L007)  04-08-2018 11:24:13

 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024