Kepemilikan akta kelahiran Yogyakarta mencapai 75 persen

id akta kelahiran

Kepemilikan akta kelahiran Yogyakarta mencapai 75 persen

Akta kelahiran (Foto antarayogya.com)

    Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Kepemilikan akta kelahiran di Yogyakarta untuk seluruh kelompok usia sudah mencapai 75 persen atau sesuai dengan minimal capaian yang ditargetkan oleh pemerintah pusat.
    “Kami akan terus upayakan agar capaian kepemilikan akta kelahiran sebagai bagian dari tertib administrasi kependudukan di Kota Yogyakarta bisa terus ditingkatkan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Sisruwadi di Yogyakarta, Minggu.
    Peningkatan capaian kepemilikan akta kelahiran untuk semua golongan usia, lanjut dia, sudah dilakukan dengan menghapus denda keterlambatan pengurusan akta kelahiran.
    “Jadi, tidak boleh lagi ada alasan warga enggan mengurus akta kelahiran karena harus membayar denda apabila mereka terlambat. Kepemilikan akta kelahiran ini sangat penting. Semua warga harus memilikinya,” kata Sisruwadi.
    Sedangkan untuk kepemilikan akta kelahiran bagi warga berusia nol hingga 18 tahun, jumlahnya sudah cukup tinggi sekitar 94 persen.
    Capaian tersebut, lanjut Sisruwadi sudah jauh lebih besar dibanding target nasional sebanyak 85 persen. “Apalagi, ada banyak inovasi untuk mempermudah pelayanan akta kelahiran bagi penduduk Kota Yogyakarta,” katanya.
    Inovasi tersebut di antaranya layanan pengurusan akta kelahiran secara online, bahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta bekerja sama dengan RS Jogja untuk memberikan akta kelahiran kepada bayi yang lahir di rumah sakit miliki pemerintah itu.
    Di salah satu kecamatan, yaitu Kecamatan Danurejan bahkan memiliki inovasi kemudahan pemberian seluruh dokumen kependudukan kepada bayi yang baru dilahirkan termasuk akta kelahiran.
    Ia mengatakan, setiap anak berhak memperoleh akta kelahiran meskipun tidak diketahui orang tuanya. "Nanti tinggal disertakan keterangan bahwa anak tersebut tidak diketahui asal usulnya dan ada panti yang bertanggung jawab," katanya.
    Tahun ini, lanjut Sisruwadi, pemerintah pusat juga berencana meluncurkan layanan pembuatan akta kelahiran secara online, bahkan masyarakat bisa mencetak sendiri akta kelahiran tersebut sesuai aturan yang berlaku.
    “Dari informasi awal yang kami peroleh, di dalam akta kelahiran yang dicetak secara online tersebut juga akan dilengkapi dengan ‘barcode’. Saat ini, tengah dalam proses pembangunan aplikasinya,” katanya.
    Meskipun nantinya layanan akta kelahiran online yang dikelola pemerintah pusat sudah dijalankan, namun Siruwadi menyebut, layanan pengajuan permohonan akta kelahiran secara manual maupun online yang sudah dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta masih dapat diakses.
    “Biasanya, ada saja warga yang lebih memilih melakukan layanan secara langsung ke pemerintah daerah, sehingga kami pun harus tetap memfasilitasinya,” katanya. 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024