Realisasi pajak daerah semester pertama dinilai signifikan

id pajak daerah, penerimaan asli daerah, pajak hotel

Realisasi pajak daerah semester pertama dinilai signifikan

Ilustrasi (antaranews.com)

    Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Realisasi pajak daerah Kota Yogyakarta hingga akhir semester pertama 2018 menunjukkan capaian yang dinilai cukup signifikan karena beberapa jenis pajak terealisasi sekitar 50 persen dari target.
    “Pajak daerah menjadi sumber penerimaan yang diandalkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Karena realisasi pada semester pertama cukup baik, maka kami akan usulkan penambahan target penerimaan pajak daerah melalui anggaran perubahan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Minggu.
    Menurut dia, pajak hotel menjadi salah satu pajak yang menyumbang pendapatan asli daerah terbanyak dari total 10 jenis pajak daerah yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta.
    Oleh karena itu, lanjut Kadri, pajak hotel akan menjadi salah satu pajak yang targetnya akan dinaikkan dalam anggaran perubahan 2018 meski besaran kenaikannya belum diputuskan. Target pajak hotel pada APBD 2018 ditetapkan sebesar Rp112 miliar.
    “Biasanya, penerimaan pajak daerah dari hotel akan meningkat di akhir tahun berbarengan dengan libur panjang akhir tahun karena pada saat itu, hotel juga mengalami peningkatan okupansi,” katanya.
    Sementara itu, hingga semester pertama 2018, realisasi penerimaan pajak hotel sudah mencapai 63,19 persen atau Rp70,7 miliar. 
    Selain pajak hotel, BPKAD Kota Yogyakarta juga akan mengusulkan kenaikan target untuk pajak restoran melalui anggaran perubahan 2018. Pada tahun ini, pajak restoran ditetapkan sebesar Rp34 miliar.
    “Hingga semester pertama, sudah terealisasi sebesar 67,2 persen atau Rp22,8 miliar. Harapannya, saat kunjungan wisatawan ke Yogyakarta memasuki ‘peak season’ pada akhir tahun, penerimaan daerah dari pajak restoran juga diharapkan meningkat,” katanya.
    Sementara itu, pajak daerah yang juga menyumbang pendapatan cukup besar adalah pajak bea perubahan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang ditargetkan sebesar Rp65 miliar.
    “Capaian pajak BPHTB seringkali sulit diprediksi karena tergantung dari peralihan tanah dan bangunan,” katanya.
    Sementara itu, PBB juga menyumbang pendapatan cukup besar yaitu ditargetkan sebesar Rp53 miliar. Namun, target untuk kedua jenis pajak tersebut belum akan diusulkan untuk dinaikkan dalam anggaran perubahan.
    Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta M Ali Fahmi mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menaikkan seluruh target pajak daerah pada anggaran perubahan 2018. “Saya yakin, jika semua pihak bekerja keras, maka capaian pajak daerah bisa dipenuhi,” katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024