Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Yogyakarta memutuskan untuk merevisi Program Pembentukan Peraturan Daerah 2018 dengan menghapus tujuh rancangan peraturan daerah mengingat waktu pembahasan yang hanya tersisa empat bulan.
Salah satu pertimbangan dalam penghapusan rancangan peraturan daerah (rapeda) adalah sisa waktu pembahasan hingga akhir tahun hanya sekitar empat bulan saja,? kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti di Yogyakarta, Senin.
Padahal, lanjut dia, sudah terbit aturan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Di dalam peraturan tersebut dinyatakan secara jelas bahwa raperda harus dapat selesai dibahas dalam waktu satu tahun sehingga tidak diperbolehkan ada raperda yang dibahas tahun berikutnya karena tidak selesai dibahas tahun ini.
Dengan dihapusnya tujuh raperda, maka jumlah raperda yang dibahas sepanjang 2018 berkurang menjadi 24 raperda sudah termasuk raperda terkait anggaran.
Menurut Bambang, tujuh raperda yang dihapus tersebut dapat dikategorikan sebagai raperda usulan dari eksekutif berjumlah lima raperda dan sisanya adalah raperda usulan dari legislatif.
Raperda usulan eksekutif yang dihapus di antaranya Raperda tentang Pajak Daerah, Raperda tentang Perizinan , Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman dan Raperda tentang Pengawasan Kualitas Air.
Sedangkan raperda usulan DPRD Kota Yogyakarta yang dihapus salah satunya adalah Raperda tentang Kemitraan Ekonomi Kreatif UKM dan koperasi.
Semua raperda yang dihapus sudah didasarkan pada pembahasan dan kesepakatan antara legislatif dan eksekutif,? katanya.
Sementara itu, dari 24 raperda yang masuk dalam Propemperda 2018, sebagian sudah selesai dibahas dan ditetapkan termasuk raperda luncuran dari pembahasan tahun sebelumnya.
Meskipun demikian, lanjut dia, masih ada beberapa raperda sisa pembahasan 2017 yang belum selesai dibahas, di antaranya raperda tentang perparkiran, dan raperda tentang retribusi parkir tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir, retribusi tera dan tera ulang.
"Beberapa di antaranya masih dalam proses pembahasan atau masih dalam tahap awal pembahasan seperti raperda tentang perubahan PBB," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko mengatakan, selain memangkas jumlah raperda, legislatif juga akan menyusun target waktu pembahasan setiap raperda.
"Di dalam PP baru juga diatur mengenai jumlah maksimal anggota tiap pansus yaitu sebanyak 15 orang sehingga DPRD Kota Yogyakarta bisa membentuk tiga pansus sekaligus. ?Pembahasan diharapkan bisa lebih efektif," katanya.
(E013)
Berita Lainnya
KRI Escolar prosesi laut Semana Santa
Jumat, 29 Maret 2024 16:12 Wib
Tampil di Indonesia Fashion Week 2024, batik Mojokerto, Jatim
Jumat, 29 Maret 2024 11:14 Wib
Lima kota di Indonesia terapkan implementasi nyamuk ber-Wolbachia
Jumat, 29 Maret 2024 0:16 Wib
Tim Jibom Gegana Polda DIY sterilisasi sejumlah gereja di Kota Yogyakarta
Kamis, 28 Maret 2024 22:00 Wib
KPK laksanakan observasi Kulon Progo calon percontohan kabupaten antikorupsi
Rabu, 27 Maret 2024 17:20 Wib
Jokowi menyetujui pengadaan kapal roro untuk Sulteng dukung IKN
Rabu, 27 Maret 2024 11:00 Wib
Jaga aneka ragam hayati, OIKN rintis gerakan 'citizen science'
Rabu, 27 Maret 2024 3:20 Wib
Forum Investor IKN percepat investasi di Nusantara
Rabu, 27 Maret 2024 0:20 Wib