Yogyakarta rencanakan hapus stimulus PBB

id Pbb

Yogyakarta rencanakan hapus stimulus PBB

Ilustrasi, Pemberian bantuan/insentif PBB pemilik Bangunan Cagar Budaya dan Bangunan Warisan Budaya oleh Pemkot Yogyakarta (Foto ANTARA/Eka Arifa )

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta berencana menghapus pemberian stimulus atau pengurangan otomatis terhadap ketetapan pajak bumi dan bangunan yang sudah diberikan sejak 2015 hingga 2018.

"Stimulus diberikan untuk mengurangi beban masyarakat karena pada saat itu nilai jual objek pajak (NJOP) dinaikkan hingga enam tingkat sehingga berpengaruh pada ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang harus dibayarkan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Senin.

Menurut Kadri, pemberian stimulus yang sudah dilakukan selama empat tahun tersebut dinilai sudah cukup dan diharapkan dapat dihapus mulai 2019. Penghapusan stimulus direncanakan menjadi bagian dari pembahasan Raperda tentang Revisi PBB Perkotaan dan Perdesaan.?

Ia menambahkan, kenaikan NJOP hingga enam tingkat tersebut dilakukan untuk menyesuaikan harga tanah di Kota Yogyakarta yang cukup tinggi.?

Harapannya, lanjut dia, pemerintah daerah akan memperoleh pendapatan dari pajak bea perolehan hak atas tanah (BPHTP) yang cukup signifikan.

Selama empat tahun terakhir, wajib pajak bumi dan bangunan di Kota Yogyakarta dapat menikmati stimulus yang cukup besar yaitu mencapai 90 persen dari kenaikan pajak terutang.

Nilai stimulus yang cukup besar tersebut, lanjut Kadri, menyebabkan ketetapan PBB yang harus dipenuhi oleh wajib pajak tidak mengalami lonjakan yang signifikan.

Ia mencontohkan, wajib pajak memiliki ketetapan PBB sebesar Rp100.000 dan saat NJOP dinaikkan, ketetapan pajaknya pun naik menjadi Rp150.000. Namun, pemberian stimulus sebesar 90 persen menyebabkan nilai ketetapan PBB yang harus dibayarkan masyarakat hanya Rp105.000.

Meskipun stimulus akan dihapus, namun Kadri menyebut masyarakat tidak perlu khawatir karena Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan skema khusus untuk bisa mengurangi ketetapan PBB, salah satunya meningkatkan nilai jual objek tidak kena pajak (NJOTKP) dari Rp12 juta menjadi Rp15 juta.

"Harapannya, meskipun ketetapan PBB tetap akan mengalami kenaikan, namun besarannya tidak akan signifikan karena faktor pengurang juga ditambah. Seluruhnya, akan kami bahas dengan dewan," katanya.

Pada tahun anggaran 2018, Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan target PBB sebesar Rp53 miliar dan hingga semester pertama sudah terealisasi sebesar Rp25,6 miliar.




(E013) (E013) 06-08-2018 18:54:19

 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024