Yogyakarta upayakan tekan angka pernikahan dini

id Pernikahan

Yogyakarta upayakan tekan angka pernikahan dini

Ilustrasi (Foto blogammar.com)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan meskipun kasus pernikahan dini di kota itu tergolong rendah, namun hal tersebut tidak mengendurkan semangat untuk menekan angka pernikahan dini, salah satunya merencanakan deklarasi pencegahan pernikahan usia anak.

"Rencananya, deklarasi ini akan dilakukan bersama-sama dengan anak-anak perwakilan SMA/SMK serta dari berbagai organisasi, seperti Forum Anak, remaja masjid, dan Kampung Ramah Anak pada Selasa (7/8)," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat di Yogyakarta, Senin.

Melalui deklarasi tersebut, lanjut Octo, diharapkan muncul pemahaman dan penguatan komitmen dari seluruh pihak untuk mencegah terjadinya kasus pernikahan dini di Kota Yogyakarta.

Berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama DIY, pengajuan dispensasi pernikahan pada 2016 tercatat sebanyak 36 permohonan, dan permohonan dari 16 pasangan dikabulkan. Sedangkan pada 2017, jumlah pengajuan dispensasi berkurang menjadi enam pasang.?

Octo menyebut, kasus pernikahan dini dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, bahkan dari penggunaan gadget yang berlebihan karena anak mengakses konten-konten yang tidak sesuai dengan usianya sehingga muncul kekerasan seksual dan kehamilan tidak diinginkan.

"Sifat permisif dari orang tua, terkadang juga memicu munculnya pernikahan dini pada anak-anak. Sekali lagi, keluarga memegang kunci dalam memberikan perlindungan yang baik terhadap anak-anak," katanya.

Selain deklarasi bersama, Pemerintah Kota Yogyakarta juga sudah memiliki produk hukum untuk menekan kasus pernikahan dini, yaitu melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta tentang pendewasaan usia perkawinan.

"Sosialisasi terhadap peraturan wali kota akan diintensifkan. Kami sudah siapkan surat edarannya," katanya.

Produk hukum dengan kekuatan yang lebih mengikat, lanjut Octo, juga sedang dibahas, yaitu melalui Raperda Ketahanan Keluarga.

Octo menambahkan, Mahkamah Konstitusi juga diharapkan dapat mengevaluasi batasan usai perkawinan dari sebelumnya 16 tahun untuk perempuan dan 20 tahun bagi laki-laki menjadi paling tidak 20 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.



(T.E013) 06-08-2018 19:27:13



 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024