Yogyakarta siapkan aturan pencegahan pernikahan usia anak

id pernikahan dini, usia anak, pencegahan

Yogyakarta siapkan aturan pencegahan pernikahan usia anak

Deklarasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak dalam peringatan Hari Anak Nasional tingkat Kota Yogyakarta, Selasa (7/8) (Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta tengah memproses penyusunan peraturan wali kota yang dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menguatkan gerakan pencegahan pernikahan usia anak atau pernikahan dini di kota tersebut. 

"Kami sudah memiliki surat edaran mengenai hal tersebut, namun wali kota meminta agar gerakan ini bisa diperkuat dengan peraturan wali kota. Saat ini, penyusunannya masih terus berproses," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Yogyakarta Octo Nur Arafat di sela peringatan Hari Anak Nasional tingkat Kota Yogyakarta di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, syarat minimal usia pernikahan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki masih membuka peluang terjadinya praktik pernikahan usia anak.

Oleh karena itu, lanjut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta mengusulkan agar usia minimal perkawinan bisa dinaikkan menjadi 20 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.

"Kami menilai, usia 20 tahun atau 25 tahun adalah usia yang ideal untuk menikah karena pasangan sudah dianggap bisa mandiri dalam berbagai hal," katanya.

Meskipun pernikahan usia anak bukan menjadi sebuah budaya di Kota Yogyakarta, namun Octo mengatakan, kasus pernikahan dini masih berpotensi terjadi, salah satunya disebabkan kehamilan tidak diinginkan.

"Alasan kehamilan tidak diinginkan merupakan alasan yang paling sering dikemukakan saat pasangan mengajukan dispensasi pernikahan dini," kata Octo.

Sepanjang 2017, terdapat 33 dispensasi pernikahan anak yang diajukan dan hingga semester pertama tahun ini sudah ada 26 pengajuan dispensasi. "Dengan adanya pengajuan dispensasi, artinya pasangan yang menikah masih berusia kurang dari 16 tahun atau 19 tahun," katanya.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, lanjut Octo, juga akan menelusuri data terkait potensi pernikahan usia anak dari pencatatan sipil.

"Termasuk, menelusuri data apakah dimungkinkan adanya pernikahan anak dengan orang yang berusia jauh lebih dewasa. Akan coba kami data," katanya.

Sementara itu, dalam peringatan Hari Anak Nasional Kota Yogyakarta juga disampaikan deklarasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak yang disampaikan oleh pelajar, Forum Anak Kota Yogyakarta, dan Forum Komunikasi Remaja Masjid.

Deklarasi tersebut di antaranya memuat, penolakan perkawinan usia anak, menolak pergaulan bebas, segala bentuk pornografi dan konsumsi obat-obatan terlarang, mendukung wajib belajar 12 tahun, dan mendukung penyelarasan peraturan perundang-undangan yang mengatur batas minimal usia pernikahan. 

Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, permasalahan terkait anak-anak akan selalu ada, namun Pemerintah Kota Yogyakarta akan selalu berusaha memberikan perlindungan terhadap seluruh anak.

"Harapannya, di setiap wilayah bisa menciptakan suasana yang ramah terhadap anak dan memenuhi seluruh hak anak, termasuk hak anak di mata hukum," katanya.
(T.E013/C/R. Chaidir)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024