KPU Kulon Progo coret 20 bacaleg

id KPU Kulon Progo,bacaleg

KPU Kulon Progo coret 20 bacaleg

Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Muh Isnaeni. (Foto Mamiek/Antara)

Kulon Progo, 8/8 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencoret 20 dari 417 bakal calon anggota legislatif peserta Pemilu 2019 karena berkas pendaftaran dinyatakan tidak memenusi syarat.

Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Muh Isnaini di Kulon Progo, Rabu, menyebutkan dari 15 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019, ada 417 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) ada 397 bacaleg dan 20 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Isnaini.

Ia mengemukakan alasan 20 bacaleg dinyatakan TMS karena berkas pendaftaran tidak lengkap, seperti kurang legalisasi ijazah, ada nama bacaleg tetapi tidak ada berkas pendaftarannya, kurang surat keterangan sehat dari rumah sakit, bahkan ada kurang satu persyaratan tetap dinyatakan TMS.

"Meski persyaratan kurang satu, KPU tetap nyatakan TMS, kalau diloloskan, KPU dianggap melanggar peraturan dan petunjuk teknis," katanya.

 Isnaini mengatakan bahwa parpol yang tidak terima dengan keputusan atas hasil verifikasi berkas pendaftaran bacaleg dapat mengajukan keberatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo setelah diumumkan sebagai daftar calon sementara (DCS).

"KPU sangat senang kalau ada parpol melaporkan ke Bawaslu sehingga memiliki solusi atas keputusan yang menyatakan TMS bagi berkas bacaleg dianggap kurang. Makin banyak opini, makin menguatkan keputusan KPU," katanya.

Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Kulon Progo Panggih Widodo menyebutkan dari 397 yang dinyatakan MS, ada delapan bacaleg bekas narapidana karena kasus penipuan, penggelapan, judi, hingga kekerasan.

Sesuai dengan ketentuan, bacaleg yang dicoret dari daftar bacaleg, yakni mantan narapidana kasus korupsi, narkoba, dan kekerasan terhadap anak.

Dari delapan bacaleg tersebut diloloskan dan dinyatakan TMS, kata dia, karena tidak terlibat dalam tiga kasus tersebut.

Selain itu, mereka telah melampirkan surat keterangan dari pengadilan, dan pernyatakan di media massa soal pengumuman dirinya pernah menjadi narapidana.

"KPU mempersilakan bagi masyarakat memberikan masukan kepada KPU atas bacaleg yang akan ditetapkan DCS dalam waktu dekat," katanya.



(T.KR-STR)