Pemilik burung berkicau di Yogyakarta didata

id Burung,BKSDA

Pemilik burung berkicau di Yogyakarta didata

Ilustrasi. Burung piaraan. (Foto antarafoto.com)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Daerah Istimewa Yogyakarta akan mendata pemilik burung berkicau, khususnya yang termasuk satwa dilindungi, sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018.

"Kami akan melakukan pendataan seluruh pemilik burung berkicau, khususnya yang dilindungi termasuk satwa lainnya yang dilindungi," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY Junita Parjanti di Yogyakarta, Jumat.

Ia menjelaskan sesuai Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 20 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi ditetapkan bahwa ada 919 jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Dari jumlah tersebut, 562 atau hampir 61 persen merupakan jenis burung, seperti jalak bali, murai batu, pleci, serta cucak rawa.

Ia menjelaskan pendataan yang akan dilakukan kepada seluruh pemilik atau penangkar burung dilindungi di Yogyakarta tidak akan disertai dengan penyitaan karena masih dalam masa transisi. 

BKSDA DIY akan mengidentifikasi burung yang masuk kategori dilindungi dan tidak dilindungi. Apabila termasuk burung yang dilindungi maka pemilik akan diarahkan untuk mengurus izin penangkaran dan izin konservasi tanpa dipungut biaya.

"Nanti pemilik burung dilindungi akan didata, burungnya tidak disita. Sekarang kami sedang menyusun formulasinya, pada minggu keempat mungkin baru bisa kami laksanakan," kata dia.

Junita mengatakan pengurusan izin penangkaran burung merupakan solusi bagi masyarakat yang ingin memelihara burung dilindungi. 

"Proses pengurusan izin penangkaran tidak susah, hanya menyerahkan proposal izin penangkaran, fotokopi KTP, serta asal isul satwa yang didapatkan," kata dia.

Penangkaran burung dilindungi yang dilakukan masyarakat, menurut dia, akan membantu upaya pelestarian satwa dilindungi.

"Upaya penangkaran ini justru menghindarkan burung dilindungi dari kepunahan. Sesuai peraturan 10 persen dari satwa yang ditangkarkan harus dikembalikan ke alam," kata dia.

Hingga saat ini, ada 30 penangkar satwa dilindungi di Yogyakarta yang telah teregistrasi. Mereka terdiri atas 14 penangkar burung, meliputi jalak bali, jalak putih, dan jenis paruh bengkok, dan tujuh unit penangkaran mamalia, meliputi rusa timor dan kijang.

Selain 562 jenis burung, Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 juga mencantumkan jenis satwa lain yang dilindungi, yaitu 137 jenis mamalia, 37 jenis reptil, 26 jenis insekta, 20 jenis ikan, 127 jenis tumbuhan, sembilan jenis dari krustasea, moluska dan xiphosura, serta satu jenis amfibi, sehingga total ada 919 jenis.