Parpol di Kulon Progo ajukan sengketa bakal caleg

id parpol

Parpol di Kulon Progo ajukan sengketa bakal caleg

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Sejumlah partai politik peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu setempat karena ada bakal calon anggota legislatif dicoret dari daftar calon sementara.
     
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kulon Progo Istana di Kulon Progo, Jumat, mengatakan ada satu bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Daerah Pemilihan V (Galur-Lendah) dicoret dari daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2019.
     
"Kami menghormati keputusan KPU yang mencoret seorang bacalegnya PDI Perjungan Dapil V.. Namun begitu, kami akan tetap mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mencari solusinya," kata Istana.
     
Seperti diketahui, KPU Kulon Progo memutuskan ada 397 bacaleg dari 15 parpol yang lolos verifikasi pada Pemilu 2019. Kemudian, KPU menyatakan bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) alias tidak lolos ada 20 orang karena berkas persyaratan pendaftarannya dinilai tidak lengkap sesuai ketentuan.
     
Adapun 20 bacaleg tersebut berasal dari beberapa parpol. Yakni, PKB (3 orang), PDIP (1 orang), Golkar (1 orang) Nasdem (2 orang), Garuda (8 orang), Berkarya (2 orang), Perindo (1 orang), PSI (1 orang), dan Demokrat (1 orang).
     
Istana mengatakan bacaleg dari PDIP yang dicoret adalah kader perempuan yang kepesertaannya dalam Pemilu telah diatur undang-undang untuk ketentuan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen. Pada saat pendaftaran, PDIP Kulon Progo mengajukan 40 bacaleg sebagai peserta Pemilu 2019 untuk kursi DPRD setempat.
     
"Kami punya hak untuk mengajukan keberatan. Gugatan keberatan sedang kami susun," kata Istana.
     
Hal yang sama diungkapkan Sekretaris DPD Nasdem Kulon Progo, Gunawan. NasDem keberatan atas dicoretnya bacaleg untuk Dapil IV (Nanggulan-Sentolo). Namun begitu, partai tersebut akan melakukan konsolidasi internal untuk menentukan langkah selanjutnya yakni opsi pengajuan keberatan maupun penggantian bacaleg.
    
"Kami akan mengkajinya dulu secepatnya. Apalagi, bacaleg yang dicoret ini posisinya sedang pergi haji sedangkan periode pengajuan sengketa kan terbatas hanya tiga hari kerja," katanya.
     
Ketua KPU Kulon Progo Muh Isnaini mengatakan parpol yang tidak terima dengan keputusan atas hasil verifikasi berkas pendaftaran bacaleg dapat mengajukan keberatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo setelah diumumkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) peserta Pemilu 2019.
     
"Kami sangat senang kalau ada parpol melaporkan ke Bawaslu, sehingga kami memiliki solusi atas keputusan kami menyatakan TMS bagi berkas bacaleg dianggap kurang. Semakin banyak opini, semakin menguatkan keputusan kami," katanya.