Bawaslu belum terima pendaftaran sengketa penetapan DCS

id Caleg

Bawaslu belum terima pendaftaran sengketa penetapan DCS

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta hingga saat ini belum menerima laporan pendaftaran sengketa atas penetapan Daftar Caleg Sementara peserta Pemilu 2019 dari pengurus partai politik.

"Sampai sore ini, belum ada laporan pendaftaran sengketa penetapan Daftar Caleg Sementara oleh KPU Kulon Progo pada Jumat (10/8) masuk ke Bawaslu. Sejauh ini, parpol masih sebatas konsultasi dan akan segera mengajukan sengketa putusan KPU perihal DCS," kata Koordinato Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kulon Progo Tamyus Rochman, di Kulon Progo, Minggu.

Ia mengatakan pendaftaran sengketa atas hasil penetapan DCS oleh KPU dari Jumat (10/8) sampai dengan Selasa (14/8). Parpol masih memiliki waktu untuk mempelajari persoalan yang akan disengketakan, sehingga diharapkan langsung bisa dicarikan solusinya.

Tamyus mengaku ada empat partai telah melakukan konsultasi ke Bawaslu. Empat partai tersebut mengaku merasa dirugikan oleh KPU, karena pencoretan sejumlah kadernya dalam pengajuan sebagai caleg.

Keempat partai tersebut tengah menyusun laporan sengketa dan persiapan saksi untuk menggugat keputusan KPU tersebut.

"Kami minta partai menggunakan format pelaporan dan persiapan saksi. Kami minta seperti yang telah diatur, jadi kami tunggu," katanya pula.

Namun, ia berharap partai politik bersangkutan dan KPU bisa memilih jalur mediasi terlebih dahulu sebelum melakukan sengketa. Akan tetapi, hal tersebut merupakan kebijakan tiap partai dan bakal ditunggu laporan sengketa hingga Selasa (14/8) pukul 23.59 WIB.

"Dari hari terakhir pengumpulan, kami juga akan memberikan waktu perbaikan pengajuan mediasi atau sengketa selama tiga hari kerja bukan kalender," katanya pula.

Anggota KPU Kulon Progo Panggih Widodo mengatakan siap menerima panggilan mediasi atau sidang ajudikasi dari Banwaslu.

Menurut dia, semakin banyak parpol mengajukan sengketa, KPU Kulon Progo memiliki alasan kuat untuk menyatakan berkas persyaratan bacaleg memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).

"Silakan saja kami siap menerima panggilan. Kami sangat senang kalau ada parpol yang mengajukan sengketa, sehingga ada mediasi," katanya lagi.

KPU Kulon Progo menyatakan sebanyak 20 bacaleg tidak dimasukkan menjadi DCS karena TMS. Saat ini hanya 397 bacaleg dari 15 partai peserta Pemilu 2019 yang dinyatakan sah sebagai DCS.

(KR-STR) 12-08-2018 15:43:16


 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024