KPU : parpol bisa ganti bacaleg BMS

id Kpu bantul

KPU : parpol bisa ganti bacaleg BMS

Ilustrasi (Foto Antara)

Bantul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan partai politik bisa mengganti bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah dengan orang lain jika yang bersangkutan belum memenuhi syarat.

"Prinsipnya parpol bisa mengganti bakal caleg sepanjang yang bersangkutan ada caleg yang belum memenuhi syarat atau BMS. Jadi kalau BMS masih memungkinkan diganti," kata Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara, di Bantul, Minggu.

Namun demikian, kata dia, jika bakal caleg tersebut tidak memenuhi syarat atau TMS tidak dapat diganti dengan calon lain oleh parpol, dan dianggap tidak dapat diajukan menjadi calon anggota DPRD untuk Pileg Serentak 2019.

Menurut dia, dari sebanyak 460 berkas bakal caleg yang diterima KPU Bantul pasca-perbaikan dari semua parpol, setelah dilakukan verifikasi ada 14 bakal calon anggota legislatif yang dokumennya tidak memenuhi syarat, sehingga dicoret dari daftar caleg.

"Kemarin memang ada beberapa parpol yang mengganti karena BMS, jadi kalau yang 14 berkas bakal caleg ini tidak bisa (diganti), dan ini yang akan kami masukkan ke daftar calon sementara (DCS) antara tanggal 12 sampai 14 Agustus 2018," katanya pula.

Johan menjelaskan, nanti setelah DCS untuk Pileg 2018 diumumkan ke publik, masyarakat dapat memberi masukan dan tanggapan terhadap calon sementara itu, dan terhadap calon itu masih bisa dilakukan penggantian dengan syarat yang sangat ketat.

"Ada beberapa ketentuan calon sementara yang bisa diganti dengan syarat yang ketat, beda dengan masa perbaikan, syaratnya apa saja itu diatur dalam Peraturan KPU, namun saya tidak hafal," katanya.

Ia mengatakan, jika ada caleg sementara yang meninggal dunia itu berjenis kelamin laki-laki maka tidak bisa dilakukan penggantian, begitu juga kalau yang kosong tersebut caleg perempuan juga tidak bisa dilakukan penggantian.

"Kecuali itu mengganggu jumlah keterwakilan perempuan, kalau keterwakilan perempuan terganggu (akibat caleg meninggal), maka harus dilakukan penggantian agar memenuhi syarat, kan syaratnya keterwakilan perempuan 30 persen," katanya pula.



(KR-HRI) 12-08-2018 21:36:39


 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024