LPSK meluncurkan "hotline 148" untuk permohonan perlindungan

id lpsk

LPSK meluncurkan "hotline 148" untuk permohonan perlindungan

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai. (antaranews.com)

Jakarta (Antaranews Jogja) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus melakukan inovasi, antara lain dengan meluncurkan hotline 148 dan aplikasi pengajuan permohonan perlindungan online dan berkonsultasi dengan petugas LPSK. 
  
Peluncuran hotline 148 dan aplikasi pengajuan permohonan perlindungan online LPSK dilakukan di saat yang bersamaan dengan kegiatan Fun Walk Day 2018 memperingati Hari Jadi LPSK ke-10 Tahun yang berlangsung di halaman Wisma BRI Jalan Sudirman Jakarta, Minggu, seperti dalam siaran persnya. 
  
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, menginjak usia ke-10 tahun, LPSK tak pernah berhenti berinovasi, bahkan untuk semakin memudahkan dan mendekatkan masyarakat akan layanan perlindungan dan bantuan, LPSK dengan bangga meluncurkan hotline 148 yang bisa dimanfaatkan saksi dan korban untuk mengajukan permohonan perlindungan atau sekadar berkonsultasi dengan petugas LPSK.

"Masyarakat, khususnya saksi dan korban yang membutuhkan perlindungan namun berada jauh dari kantor LPSK yang saat ini masih berpusat di Jakarta, bisa menghubungi hotline 148. Dengan demikian, akses masyarakat untuk mendapatkan keadilan, diharapkan tidak lagi menemui kendala karena jarak," kata Semendawai.

Peluncuran hotline 148 dan aplikasi pengajuan permohonan perlindungan online, dihadiri sejumlah tamu undangan, mulai dari Staf Ahli Menkumham, Staf Ahli Menpora, Sekretaris Utama BMKG, Rektor Universitas Islam Asyafiiyah, serta para Wakil Ketua LPSK, yaitu Askari Razak, Teguh Soedarsono, dan Lili Pintauli Siregar, serta Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta.

Selain hotline 148, masyarakat juga bisa mengajukan permohonan perlindungan secara online melalui aplikasi yang telah disiapkan.

Tujuannya untuk mempermudah masyarakat dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Inovasi ini dilakukan, mengingat jumlah permohonan perlindungan yang terus naik setiap tahunnya. 
  
"Wajar jika LPSK terus meningkatkan kualitas layanannya," katanya. 
  
Selain pemanfaatan teknologi informasi, LPSK juga memperkuat layanan dengan membentuk Tim Penanganan Cepat untuk  menyikapi tindak pidana yang tengah terjadi di masyarakat. 
  
"Kami berharap dukungan dari masyarakat terus mengalir agar LPSK bisa melanjutkan pemberian layanan yang maksimal bagi saksi dan korban," ucap Semendawai. 
  
Pada saat peluncuran, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai berkesempatan mencoba menghubungi hotline 148 yang disambungkan dengan pengeras suara sehingga bisa didengar semua tamu undangan dan peserta Fun Walk Day yang hadir. 
  
Sementara di ujung sambungan hotline 148, LPSK menyiapkan call centre yang diisi para petugas terampil yang dengan setia akan menjawab dan melayani pertanyaan masyarakat.

Sedangkan peluncuran aplikasi pengajuan permohonan perlindungan online ditandai dengan demo penggunaan aplikasi disertai pemberian penjelasan oleh Wakil Ketua LPSK Askari Razak. 
  
Menurut Askari, aplikasi yang diluncurkan ini sangat mudah digunakan. Pengajuan permohonan perlindungan yang diajukan melalui aplikasi ini juga aman bagi masyarakat dan ditanggapi dalam waktu maksimal 7 hari kerja.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta mengatakan, pihaknya terus melakukan inovasi untuk menunjang kerja-kerja pimpinan LPSK dalam memberikan layanan maksimal bagi saksi dan korban. 
  
Kali ini, bertepatan dengan perayaan HUT LPSK ke-10, pihaknya meluncurkan hotline 148 dan aplikasi pengajuan permohonan perlindungan berbasiskan teknologi informasi. 
  
"Semoga bisa memudahkan masyarakat mengakses layanan LPSK," tutur Noor Sidharta.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024