Yogyakarta terima ratusan permohonan rekomendasi pemanfaatan tanah

id rekomendasi pemanfaatan tanah, kasultanan, kadipaten,kekancingan

Yogyakarta terima ratusan permohonan rekomendasi pemanfaatan tanah

Pemkot Yogyakarta (Foto Antara/dok)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta menerima ratusan permohonan dari masyarakat untuk mengeluarkan rekomendasi pemanfaatan tanah sebagai salah satu syarat mengajukan "kekancingan" terkait penggunaan tanah kasultanan maupun kadipaten.

"Sampai sekarang sudah banyak yang masuk. Bisa mencapai ratusan pemohon. Dalam mengeluarkan rekomendasi, kami juga harus melihat kesesuaian dengan tata ruangnya," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana di Yogyakarta, Senin.

Pada tahun ini, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta menargetkan mengeluarkan sebanyak 160 rekomendasi penggunaan tanah kasultanan dan kadipaten. 

Pengeluaran rekomendasi tersebut menjadi bagian dari kegiatan untuk urusan pertanahan yang dibiayai  dana keistimewaan 2018.

Selain mengeluarkan surat rekomendasi, kegiatan urusan pertanahan yang didanai dengan dana keistimewaan adalah sertifikasi 50 bidang tanah kasultanan melalui PTSL dan sket 75 bidang tanah kasultanan dan kadipaten.

"Semuanya masih terus berproses karena seluruh kegiatan tersebut harus melalui tahapan yang cukup panjang, diawali dari pelacakan, identifikasi, dan klarifikasi," kata Hari.

Jika dari tahap awal tersebut diketahui secara pasti bahwa objek tanah merupakan tanah kasultanan maupun kadipaten,  akan didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional untuk diterbitkan sertifikat.

"Bentuknya adalah sertifikat hak milik Keraton Yogyakarta maupun hak milik Puro Pakualaman," katanya.

Bidang tanah milik kasultanan maupun kadipaten biasanya dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti rumah tinggal pribadi, kantor lembaga atau instasni, sekolah, ruang terbuka hijau, makam, tempat ibadah, gedung pertemuan dan fasilitas publik lain.

Masyarakat maupun pihak lain yang menggunakan tanah tersebut, lanjut dia, tetap dapat memanfaatkannya dengan mengajukan kekancingan.

Proses pendaftaran tanah kasultanan maupun kadipaten tersebut sudah dilakukan sejak 2015. (T.E013/B/E.K. Sinoel)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024