KPU Bantul tetapkan DPRD 446 orang

id KPU Bantul,caleg DPRD Bantul

KPU Bantul tetapkan DPRD 446 orang

Ilustrasi (Foto Antara)

Bantul (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan daftar calon sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bantul pada Pemilihan Legislatif 2019 sebanyak 446 orang yang tersebar di enam daerah pemilihan. 

"Pada 31 Juli KPU menerima 460 berkas perbaikan bakal caleg, namun setelah diverifikasi ada 14 yang tidak memenuhi syarat, sehingga total caleg yang masuk daftar calon sementara (DCS) sebanyak 446 orang," kata Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara di Bantul, Senin.

Menurut dia, sebanyak 446 caleg dalam DCS yang ditetapkan dan diumumkan KPU Bantul pada 12 sampai 14 Agustus itu berasal dari sebanyak 16 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 dengan jumlah calon yang diajukan oleh tiap parpol berbeda-beda.

Ia mengatakan, setelah ditetapkan dan diumumkan ke publik, masyarakat maupun pihak terkait seperti panitia pengawas pemilu (panwaslu) bisa memberikan masukan dan tanggapan terhadap nama-nama calon, apabila dinilai atau dianggap meragukan persyaratannya. 

"Masyarakat dapat memberi masukan dan tanggapan terhadap bakal caleg di DCS paling lama 10 hari sejak DCS ditetapkan yaitu mulai 12 sampai 21 Agustus. Tentunya dengan menyertakan identitas dan bukti yang jelas atas masukan itu," katanya. 

Johan mengatakan, masukan terhadap bakal caleg dalam DCS itu akan menjadi bahan pertimbangan KPU Bantul dalam menyusun daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Bantul yang akan ditetapkan pada 20 September untuk kemudian diumumkan pada 21 sampai 23 September. 

"Jadi pascapenetapan DCS ini jumlah bakal caleg dapat berubah atau berkurang apabila ditemukan ada yang TMS (tidak memenuhi syarat) berdasarkan klarifikasi atas masukan masyarakat, bakal caleg meninggal dunia atau mengundurkan diri," katanya.

Sementara itu, berdasarkan data yang tercantum dalam DCS, ada beberapa parpol lama yang mengirimkan calon sebanyak 100 persen dari total alokasi kursi DPRD Bantul yang berjumlah 45 orang, yaitu Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Partai Golkar.

Sedangkan keterwakilan bakal caleg perempuan minimal 30 persen sesuai yang diatur dalam Peraturan KPU, semua parpol memenuhi, bahkan ada beberapa parpol yang mengajukan calon perempuan 100 persen pada daerah pemilihan (dapil) tertentu.
(T.KR-HRI/B/E.K. Sinoel)