Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta meminta masyarakat berani memberikan tanggapan terhadap bakal calon anggota legislatif Pemilu 2019 yang saat ini sudah ditetapkan dalam daftar calon sementara.
“Masyarakat bisa ikut serta mencermati daftar calon sementara (DCS). Harapannya, mereka berani memberikan tanggapan terhadap bakal calon anggota legislatif yang diduga bermasalah,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta Iwan Ferdian di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, tanggapan dari masyarakat tersebut merupakan bagian yang penting agar bakal calon anggota legislatif yang nantinya ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) diisi oleh calon yang jujur dan berintegritas.
Ia pun memastikan, kerahasiaan masyarakat yang memberikan tanggapan dijamin oleh undang-undang.
Sampai saat ini, lanjut Iwan, Panwaslu Kota Yogyakarta juga belum menerima aduan dari partai politik terkait bakal calon yang didaftarkan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ditetapkan dalam daftar calon sementara.
“Belum ada yang mengajukan sengketa. Masih kami tunggu sampai Selasa (14/8) hingga pukul 23.59 WIB,” katanya.
Selama proses pendaftaran hingga penetapan dan pengumuman daftar calon sementara, Iwan mengatakan, Panwaslu Kota Yogyakarta sudah melakukan pengawasan secara langsung termasuk pengawasan dalam proses klarifikasi beberapa dokumen.
“Kami tidak menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU dalam prosesnya,” kata Iwan.
KPU Kota Yogyakarta kemudian menetapkan daftar calon sementara pada Minggu (12/8) dan masyarakat bisa memberikan tanggapan terhadap bakal calon yang sudah ditetapkan tersebut dalam waktu tujuh hari sejak DCS diumumkan.
“Tanggapan bisa disampaikan secara tertulis ke KPU Kota Yogyakarta dilengkapi dengan identitas pelapor,” kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto.
KPU Kota Yogyakarta akan melakukan klarifikasi terhadap tanggapan yang masuk. Tanggapan yang berpotensi menggugurkan bakal calon di antaranya, calon legislatif merupakan napi status khusus seperti bandar narkoba, korupsi, dan kejahatan seksual anak, atau pemalsuan dokuman.
Dari 16 parpol, hanya satu parpol yang tidak memiliki satupun bakal calon anggota legislatif yaitu Partai Garuda. “Sebenarnya, mereka mendaftarkan bakal calon. Tetapi tidak melakukan perbaikan dan semuanya dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa ditetapkan sebagai DCS,” katanya.
Berita Lainnya
KPU RI: DKPP jangan putuskan kebocoran data DPT sebagai pelanggaran
Rabu, 28 Februari 2024 16:50 Wib
KPU RI diminta antisipasi potensi kekurangan surat suara di Jakarta
Senin, 12 Februari 2024 19:56 Wib
KPU Kulon Progo: Pemilih pemula 13 persen dari DPT Pemilu 2024
Kamis, 8 Februari 2024 15:40 Wib
KPU RI telusuri 3.238 nama ganda di DPT Johor Bahru Malaysia
Sabtu, 3 Februari 2024 4:10 Wib
Pastikan hak pilih terpenuhi, penyandang disabilitas diminta cek DPT
Selasa, 16 Januari 2024 0:22 Wib
Pemilih diminta cek nama di DPT secara daring
Rabu, 3 Januari 2024 1:38 Wib
KPU: Pemilih pindah TPS lintas daerah tak bisa pilih caleg
Selasa, 26 Desember 2023 18:05 Wib
KPU pastikan pemilih dapat ajukan pindah TPS H-7 pencoblosan
Selasa, 26 Desember 2023 17:34 Wib