Yogyakarta siapkan Raperda Toko Modern dibahas pada 2019

id toko modern

Yogyakarta siapkan Raperda Toko Modern dibahas pada 2019

Serbuan toko modern (Foto ANTARA)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta tengah melakukan kajian terhadap berbagai aturan yang akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Toko Modern untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2019.

   
“Saat ini masih dalam tahap kajian. Harapannya bisa selesai sebelum akhir tahun sehingga bisa diusulkan untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2019,” kata Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta Basuki Hari Saksana di Yogyakarta, Senin.

   
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Toko Modern tersebut diperlukan untuk penataan perkembangan toko modern sehingga di dalam rancangan peraturan daerah tersebut akan dimasukkan berbagai klausul mengenai toko modern.

   
Di antaranya, pengertian dan batasan toko modern yang dapat dioperasionalkan di Kota Yogyakarta dan jika dibutuhkan adalah lokasi atau ruas jalan tertentu yang bisa digunakan untuk toko modern.

   
“Termasuk apakah nanti hanya mengatur minimarket waralaba saja atau hingga supermarket dan hipermarket yang skalanya lebih besar,” katanya.

   
Meskipun demikian, Basuki mengatakan, penyusunan kajian terkait Raperda Toko Modern tersebut tidak akan mempengaruhi proses perizinan yang diberikan sehingga investor tetap bisa mengajukan izin.

  
Hanya saja, lanjut dia, khusus untuk minimarket waralaba jumlahnya tetap dibatasi sebanyak 52 unit dan hingga saat ini, kuota tersebut sudah terpenuhi.

   
Saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta akan menghapuskan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan. 

   
Guna menyiasati tidak lagi ada perda tentang izin gangguan, maka Pemerintah Kota Yogyakarta menyusun Perda Ketertiban umum yang saat ini sudah dalam tahap akhir pembahasan.

   
Di dalam Perda Ketertiban Umum tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta bisa melakukan penegakan apabila terjadi pelanggaran toko modern terkait izin administrasi hingga proses penutupan paksa.    

  
“Selama ini, dalam aturan mengenai izin usaha toko modern, belum diatur mengenai penutupan paksa tersebut sehingga perlu dicantumkan khusus,” katanya.

   
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta mencabut Perda Izin Gangguan Nomor 2 Tahun 2005 sehingga menimbulkan konsekuensi pada pelanggaaran izin dan penegakannya.

   
“Perlu menutupi kekosongan hukum tersebut terhadap legalitas izin dalam berusaha dan mekanisme penegakan sanksinya. Masuk dalam Perda Ketertibam Umum,” katanya.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024