Sentolo diharapkan menjadi kawasan ekonomi khusus

id sentolo

Sentolo diharapkan menjadi kawasan ekonomi khusus

Ilustrasi. Pasar Percontohan Sentolo Kabupaten Kulon Progo, DIY. Pedagang Pasar Sentolo lama minta segara direlokasi ke tempat yang baru. (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan pemerintah pusat menetapkan Kecamatan Sentolo menjado kawasan ekonomi khusus guna mempermudah investor menanamkan modalnya.
     
Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPT Kulon Progo Roby Ampera di Kulon Progo, Senin, mengatakan Pemda DIY telah mengusulkan kawasan ekonomi khusus (KEK)di Kecamatan Piyungan (Bantul) dan Sentolo (Kulon Progo), namun hingga saat ini belum mendapat lampu hijau dari pemerintah pusat.
     
"Penetapan Sentolo sebagai KEK mempercepat proses perizinan pembangunan kawasan Industri. Selain itu KEK yang memiliki banyak zonasi dapat mempermudah usaha mikro, kecil, dan menengah dalam mengembangkan diri," kata Roby.
     
Menurut dia, Kulon Progo yang memiliki potensi ekspor dari serat alam dan gula semut dapat lebih berkembang. Kalau dari kebijakan menurunkan pajak ekspor, bisa juga infrastrukturnya, tetapi karena banyak jenis dan zonanya KEK bisa lebih spesifik dan bersinergi dengan Kawasan Industri Sentolo yang sudah mempunyai rencana induk.
     
Saat ini, kondisi Kawasan Industri Sentolo yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dan perusahaan pihak ketiga namun belum berhasil.
     
"Untuk kebijakan KEK, pemerintah dapat memilih jenis usaha mana yang akan dikembangkan. Misal kami mengidentifikasi UMKM mandiri masyarakat, UMKM kemitraan, atau UMKM yang modal dari dalam negeri, mana yang harus dipilih," katanya.
     
Sementara itu, Kepala DPMPT Kulon Progo Agung Kurniawan mengatakan kendala pengembangan Kawasan Industri Sentolo yang telah ditetapkan sejumlah pihak tidak dapat berkembang akibat susahnya pembebasan lahan.
     
"Kami masih minta perusahaan pihak ketiga tersebut untuk menyelesaikan pembebasan lahan, tetapi dengan adanya KEK, kebijakan tertentu dapat digunakan agar perizinan pembebasan lahan lebih mudah di urus," katanya.
       
Selain itu, ia mengakui proses perizinan yang masih menjadi kendala bagi investor dalam menanamkan modalnya. Namun DPMPT menilai, lambannya izin turun kepada investor tidak melulu disebabkan proses di bawah atap DPMPT. Melainkan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang berada setingkat maupun di tingkat vertikal Pemkab (Pemda DIY atau Pemerintah pusat). Misalnya, izin analisis dampak lingkungan (amdal) lalu lintas yang bukan menjadi wewenang DPMPT.
     
"Kendala lain, izin lokasi usaha yang menyangkut perihal tata ruang dan harus dikoordinasikan dengan pemerintah propinsi hingga pusat," katanya.
     
Ia mengatakan  DPMPT berupaya untuk membantu para investor lewat beragam sistem pelayanan yang bersifat dalam jaringan, bahkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perizinan untuk mengurai segala permasalahan yang membelit dalam proses perizinan usaha.