Kampung Agro Rejowinangun panen padi 1,6 ton

id panen padi, kampung agro rejowinangun

Kampung Agro Rejowinangun panen padi 1,6 ton

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi saat panen raya padi di Kampung Agro Rejowinangun, Selasa (14/8). (Istimewa)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Meskipun luas lahan persawahan di Kampung Agro Rejowinangun Yogyakarta terbatas, sekitar 1.700 meter persegi, namun bisa menghasilkan padi 1,6 ton yang dipanen bersama-sama dengan Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Selasa.
   
“Panen raya ini membuktikan bahwa meskipun luas lahan pertanian terbatas, namun budidaya tanaman pertanian seperti padi, buah-buahan, dan perikanan masih bisa dilakukan dan hasilnya cukup baik,” kata Heroe di sela panen raya padi di Yogyakarta, Selasa.
   
Menurut dia, keberhasilan Kampung Agro Rejowinangun dalam budidaya pertanian di lahan yang terbatas tersebut pantas diapresiasi den harus terus dikembangkan sehingga akan memberikan dampak ekonomi yang lebih besar kepada warga.
   
Ia meyakini, produk pertanian merupakan komoditas yang tidak akan pernah ditinggalkan karena manusia akan selalu membutuhkan pangan guna mencukupi kebutuhan hidupnya.
   
Selain panen padi varietas IR64, warga Kampung Agro Rejowinangun juga memanen sekitar 100 kilogram lele. 
   
Warga di kampung tersebut juga menghasilkan beragam sayuran yang biasanya diserap oleh pengusahan restoran dan rumah makan yang ada di Yogyakarta atau digunakan untuk konsumsi rumah tangga.
   
Kegiatan panen raya tersebut digelar dalam upacara adat Wiwitan yang diawali dengan kirab oleh warga mengenakan pakaian tradisional dengan membawa berbagai gunungan bersisi hasil bumi. Panen kemudian ditutup dengan kegiatan makan bersama.
   
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto mengatakan, lahan persawahan di Kota Yogyakarta tersisa sekitar 53 hektare yang tersebar di lima kecamatan dengan total produksi padi mencapai 70 ton per tahun.
   
“Kami sudah berupaya untuk mengendalikan alih fungsi lahan persawahan, salah satunya dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lahan Sawah Beririgasi Teknis,” katanya.
   
Melalui peraturan tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta menunda pemberian izin perubahan penggunaan sawah agar luas sawah atau lahan pertanian di Yogyakarta tetap terjaga.
   
“Dalam dua tahun ini, tidak ada alih fungsi lahan persawahan,” katanya.
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024