KPU Yogyakarta perpanjang perekaman KTP elektronik pemilih

id daftar pemilih

KPU Yogyakarta perpanjang perekaman KTP elektronik pemilih

Ilustrasi, Daftar pemilih Sementara (Foto Antara)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta memperpanjang layanan perekaman data kependudukan bagi pemilih yang sudah masuk dalam daftar pemilih namun belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik.
   
“Tujuan kami adalah menyelamatkan mereka agar tidak kehilangan hak menggunakan suara saat Pemilu 2019, karena salah satu syarat sebagai pemilih adalah memiliki kartu tanda penduduk elektronik,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Rabu.
   
Layanan perpanjangan perekaman data kependudukan bagi pemilih yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dapat diakses di Kantor KPU Kota Yogyakarta pada Sabtu (18/8) dan Minggu (19/8).   
   
Layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada 15.30 WIB untuk Sabtu dan pada Minggu berakhir pukul 12.00 WIB.
   
“Harapannya, layanan ini bisa dimanfaatkan oleh pemilih pemula khususnya yang masih berstatus pelajar. Jika pada hari biasa mereka tidak bisa membolos sekolah untuk melakukan perekaman, maka mereka bisa memanfaatkan waktu pada Sabtu atau Minggu,” katanya.
   
Sebelumnya, KPU Kota Yogyakarta sudah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk  menyelenggarakan layanan perekaman data kependudukan sejak Senin (13/8) dan direncanakan berakhir pada Kamis (16/8). 
   
Pemilih yang belum memiliki e-KTP dapat datang ke kantor KPU Kota Yogyakarta atau melakukan perekaman di seluruh kantor kecamatan di Kota Yogyakarta.
   
Berdasarkan data terakhir, masih ada sekitar 3.668 pemilih dalam daftar pemilih di Kota Yogyakarta yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik.
   
Sedangkan pada layanan perekaman data kependudukan yang dilayani sejak Senin, sudah ada sebanyak 454 warga yang memanfaatkannya.
   
KPU kota Yogyakarta kemudian akan menetapkan daftar pemilih tetap paling lambat pada 21 Agustus.
   
Jumlah pemilih, lanjut dia, akan mempengaruhi ketersediaan logistik untuk Pemilu khususnya jumlah surat suara yang harus disediakan, termasuk jumlah surat suara cadangan.
   
Pemilih yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap, lanjut Wawan, masih bisa menggunakan hak suaranya asalkan sudah memiliki e-KTP.
   
Namun demikian, pemilih di luar DPT tersebut hanya bisa memanfaatkan surat suara cadangan yang ada di tiap tempat pemungutan suara. “Padahal, jumlah surat suara cadangan tersebut terbatas, hanya dua persen dari total pemilih di tiap TPS,” katanya.
   
Jika jumlah pemilih di tiap TPS rata-rata terisi 300 orang, maka jumlah surat suara cadangan yang disiapkan hanya enam lembar. “Jumlah surat suaranya terbatas. Oleh karena itu, akan lebih baik jika mereka sudah masuk dalam DPT karena surat suaranya terjamin,” katanya.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024