Penipu mengaku anggota KPK ditangkap polisi

id Polres Bantul

Penipu mengaku anggota KPK ditangkap polisi

Polres Bantul amankan pelaku penipuan mengaku anggota KPK yang beroperasi di Bantul. (Foto Antara/Hery Sidik)

Bantul (Antaranews Jogja) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap Risdiyanto, pelaku penipuan terhadap kelompok ternak di kabupaten ini yang mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi.
    
Kepala Polres Bantul AKBP Sahat M Hasibuan dalam konferensi pers di Bantul, Rabu, mengatakan, penangkapan pelaku penipuan itu bermula karena ada laporan dari warga Bambanglipuro yang resah karena didatangi tersangka dan meminta sejumlah uang.
    
"Sebelum pelapor ini melaporkan kepada kita, tersangka sudah diamankan oleh warga, jadi ada warga yang merasa resah di daerah Bambanglipuro, kemudian anggota mendatangi terus kita amankan," kata Kapolres.
    
Menurut dia, Risdiyanto diamankan petugas Polres di kantor Polsek Bambanglipuro pada 13 Agustus. Tersangka ini mengaku sebagai anggota KPK saat mendatangi dan meminta sejumlah uang kepada warga yang pernah menerima bantuan hibah bansos.
    
Informasi yang dia terima, warga yang didatangi orang yang mengaku anggota KPK itu akan menyerahkan uang sebesar Rp36 juta kepada pelaku, namun sebelum diserahkan warga melaporkan ke polisi, karena curiga terhadap pelaku.
    
"Yang jelas saudara RS ini datang ke kelompok ternak dan mengaku sebagai anggota KPK. Jadi modus datang mengaku sebagai anggota KPK dengan mengecek apakah ada bantuan hibah atau dana dana pemerintah dan dia ambil kesempatan," katanya.
    
"Saat ini kita masih dalami sebenarnya siapa ini Risdiyanto, karena dia bisa tahu punya akses siapa mendapat bantuan hibah dari pemerintah. Ini yang kita dalami bagaimana dia bisa dapatkan informasi," katanya.
    
Kapolres juga mengatakan, Risdiyanto ini sebelumnya juga dilaporkan melakukan penipuan kepada kelompok ternak di wilayah Sedayu, setelah tersangka mendatangi dan mengecek bantuan ternak sebesar Rp500 juta dari pemerintah pada 2011.
    
"Jadi pada 2011 kelompok ternak di Sedayu dapatkan hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp500 juta, kemudian dibelikan sapi sebanyak 68 ekor, kemudian RS mendatangi dan mengecek bahwa dari 68 ternak sapi ini hanya tinggal 40 ekor," katanya.
    
Menurut dia, karena setelah dicek ternyata ada yang dijual, kemudian ada yang mati, akhirnya ketua kelompok ternak dipanggil untuk datang ke kantor perwakilan yang mengatasnamakan KPK di wilayah Sedayu Bantul.
    
"Disitulah ada kesempatan untuk bernegosiasi dan untuk menutup kasusnya itu, pelapor dimintalah uang sebesar Rp10 juta, tetapi disanggupi sebesar Rp1,5 juta," katanya.
    
Selain mengamankan pelaku, kata dia, petugas juga mengamankan barang bukti berupa lencana KPK, surat keputusan (SK) pengangkatan yang ada logo KPK, serta kuitansi dengan nominal sebesar Rp36 juta yang dibuat pelaku untuk alasan dikembalikan ke negara.***2***