Pemilik sawah bisa mengajukan keringanan pajak

id Petani

Pemilik sawah bisa mengajukan keringanan pajak

Petani di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogykarta, sedang menanam padi. (Foto ANTARA/Mamiek)

Bantul (Antaranews Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan wajib pajak yang memiliki objek pajak berupa lahan pertanian atau sawah bisa mengajukan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan ke pemerintah setempat. 
     
"Bagi wajib pajak yang memiliki objek pajak berupa lahan pertanian (sawah) dan merasakan keberatan terhadap besaran nilai pajak, maka dapat mengajukan permohonan keringanan pajak melalui petugas pajak yang ada di tiap kecamatan," kata Anggota Komisi B DPRD Bantul Setiya di Bantul, Kamis.
     
Menurut dia, dorongan agar pemilik sawah mengajukan keringanan pajak itu agar pajak tidak membebani, dan hal itu sudah disampaikan saat kegiatan Monitoring PBB Perkotaan dan Perdesaan di Aula Kecamatan Pleret Bantul beberapa waktu lalu. 
     
"Kasihan para petani yang sudah mengabdikan diri untuk ketahanan pangan. Tidak tergiur menjual lahan sawahnya kepada pengembang, namun masih harus terkena kewajiban pajak yang tinggi karena lahan sawahnya di pinggir jalan misalnya, padahal hasil pertanian kurang ekonomis," katanya.
       
Setiya yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bantul ini mengatakan, para petani berhak atas keringanan pajak yang bisa diberikan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul sesuai peraturan yang ada.
     
"Nanti kalau ada permohonan yang belum dilayani dengan baik, bisa disampaikan kepada Komisi B DPRD atau kepada saya, kakau untuk membantu para petani, kami siap mengadvokasi," katanya.
     
Ia mengatakan, di sisi lain pihaknya memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada warga masyarakat dan wajib pajak yang telah melunasi pajaknya, sehingga perlu ada timbal balik yang diberikan kepada wajib pajak.
     
Ia mengatakan, target PBB P2 Bantul pada 2018 sebesar Rp48 miliar, yang mana dana tersebut akan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan selanjutnya digunakan untuk belanja pembangunan daerah.
     
"Kalau pendapatan kita meningkat, maka kapasitas keuangan dalam APBD juga meningkat. Harapannya usulan program pembangunan melalui musrenbang bisa lebih banyak yang diakomodasi. Selama ini kan alasannya tidak ada uang," katanya. 
     
Menurut dia, kalau pemda mempunyai anggaran, pastilah akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk belanja pembangunan, baik infrastruktur seperti jalan, jembatan, penerangan umum, irigasi dan seterusnya. 
     
"Kami yang di DPRD siap mengawasi, bahwa pajak yang dibayarkan itu akan kembali kepada masyarakat, bukan untuk memperkaya para pejabat. Untuk itu saya mengajak warga masyarakat dan semua pihak untuk ikut aktif mengawasi," katanya. 
     
Ia menambahkan, "Jangan sampai ada keluhan, kalau warga masyarakat terlambat membayar pajak, langsung kena denda. Akan tetapi kalau ada jalan berlubang, kok lama pembetulannya," katanya.