Hanura Sleman Ajukan sengketa ke Bawaslu

id Hanura

Hanura Sleman Ajukan sengketa ke Bawaslu

bawaslu (istimewa)

  Sleman, (Antaranews Jogja) - Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Kabupen Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat setelah tiga bakal caleg dicoret KPU setempat.
   
  "Kami sudah memasukkan sengketa ke Bawaslu Sleman pada Rabu 15 Agustus 2018, sengketa ini hal yang biasa dalam proses Pemilu," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Dzit Khaeroni di Sleman, Minggu.
     
Menurut dia, tiga bakal caleg Partai Hanura yang dicoret KPU Kabupaten Sleman merupakan caleg perempuan sehingga mengurangi keterpenuhan kuota 30 persen caleg perempuan.
     
"Hal tersebut dapat berdampak pada satu daerah pemilihan (dapil) yang tidak bisa mengikuti pelaksanaan pemilu legislatif," katanya.
     
Ia mengatakan, tiga caleg yang dicorer KPU Sleman tersebut karena dinilai tidak memenuhi syarat (TMS).
     
"Ketiga caleg tersebut dianggap TMS karena ada berkas yang terlambat dikumpulkan," katanya.
   
 Dzit mengatakan, setelah mengajukan sengketa ke Bawaslu, maka akan segera dilakukan mediasi dengan pihak KPU.
     
"Kemungkinan mediasi oleh Bawaslu akan dilakukan pada 20 atau 21 Agustus 2018," katanya.
     
Ia mengatakan, bakal caleg Hanura dinyatakan TMS karena terlambat memasukkan berkas ke KPU Sleman.
     
"Dinyatakan TMS karena  persyaratan ada yang terlambat masuk. Tapi sebenarnya sudah komplit. Kami akab lakukan mediasi. Masalah ini memang biasa. Ini masih ada mediasi untuk memperbaiki," katanya.
   
 Anggota Bawalu Sleman Vici Herawati mengatakan bahwa benar Partai Hanura telah memasukkan sengketa.
     
 "Partai Hanura memang sudah mengajukan sengketa kepada Panwaslu pada 15 Agustus 2018. Namun karena ada berkas persyaratan yang belum lengkap, kami meminta Hanura untuk melengkapi berkas persyaratan terlebih dahulu," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024