Bantul terjunkan 175 petugas pemantauan hewan kurban

id Hewan kurban

Bantul terjunkan 175 petugas pemantauan hewan kurban

Dinas Keluatan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kulon Progo, DIY, melakukan pemeriksaan hewan kurban di tempat penampungan hewan. Hal ini, untuk mengantisipasi jual-beli hewan kurban yang kurang sehat. (Foto Mamiek/Antara)

Bantul (Antaranews Jogja) - Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta,
menerjunkan sebanyak 175 petugas untuk melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan hewan kurban di daerah ini pada Idul Adha 1439 Hijriah.
     
"Sebanyak 175 petugas pemantau hewan kurban itu terdiri dari 75 orang dari dinas baik ASN maupun tenaga harian lepas dan 100 nahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan UGM Yogyakarta," kata Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Bantul Pulung Haryadi di Bantul, Selasa. 
     
Menurut dia, sebanyak 175 petugas pemantau dan pengawas hewan kurban tersebut sudah dilepas instansinya pada Senin (20/8) setelah sebelumnya mengikuti pembekalan yang kemudian diberi tanda pengenal untuk menjalankan tugas. 
     
Ia mengatakan, para petugas tersebut akan diterjunkan untuk memantau dan mengawasi di sekitar 2.000 titik yang digunakan untuk lokasi penyembelihan hewan kurban oleh panitia terutama di halaman masjid wilayah Bantul.
     
"Para petugas pemantauan dan pengawas hewan kurban akan bekerja melakukan pemeriksaan antemortem (sebelum disembelih) dan post mortem (setelah disembelih). Jadi mereka bertugas sejak sebelum dan sesudah hari H," katanya.
     
Pihaknya berharap, dengan pemeriksaan tersebut diharapkan hewan yang akan disembelih memenuhi syarat kesehatan dan agama serta produk daging yang dihasilkan memenuhi kriteria aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).
     
Sementara itu, terkait dengan ketersediaan ternak baik sapi maupun kambing yang ada di Bantul, kata dia, dipastikan mencukupi kebutuhan, dia menyebut Bantul punya cadangan sekitar 11 ribu sapi kemudian lebih dari 70 ribu ekor kambing.
     
"Biasanya pada tahun-tahun sebelumnya kira-kira kita membutuhkan sekitar 5 ribu sapi dan 10 ribu kambing setiap tahun untuk hewan kurban. Sehingga kalau dilihat dari ketersediaan kita aman, tidak masalah," katanya. 
     
Akan tetapi, kata dia, yang perlu dilakukan instansinya adalah pencermatan hewan kurban yang berkaitan dengan kesehatan maupun layak tidaknya hewan tersebut disembelih dan dijadikan hewan kurban sesuai syariat dan tuntunan Islam. 
       
"Kemudian termasuk larangan bahwa betina produktif itu tidak boleh disembelih dijadikan sebagai hewan kurban sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Ini juga perlu dilakukan pencermatan," katanya.