KPU Kulon Progo tetapkan DPT 334.153 pemilih

id KPU Kulon Progo

KPU Kulon Progo tetapkan DPT 334.153 pemilih

Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Muh Isnaeni. (Foto Mamiek/Antara)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 sebanyak 334.153 pemilih.
     
Ketua KPU Kulon Progo Mus Isnaini di Kulon Progo, Selasa, mengarakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 162.554 orang dan pemilih perempuan sejumlah 171.600 orang.
     
"DPT Pemilu 2019 ini akan segera diumumkan kepada masyarakat umum. Sehingga, masyarakat yang belum masuk daftar DPT bisa langsung menghubungi petugas," kata Isnaini.
     
Ia mengatakan DPT Pemilu 2019 sebanyak 334.153 tersebar di 12 kecamatan. Kacamatan Temon dengan jumlah pemilih 21.311, Kecamatan Wates 35.595. Kecamatan Panjatan 29.237, Kecamatan Galur 24.705, Kecamatan Lendah 31.058, Kecamatan Sentolo 37.115, Kecamatan Pengasih 38.726, Kecamatan Kokap 28.034, Kecamatam Girimulyo 19.615, Kecamatan Nanggulan 23.403.
     
Selanjutnya, Kecamatan Samigaluh jumlah pemilihnya ada 22.273 dan di Kecamatan Kalibawang sebanyak 23.081.
     
"Mereka akan menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.258 titik tersebar di 12 kecamatan," katanya.
     
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan dan Informasi, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi KPU Kulon Progo Marwanto mengatakan jumlah TPS Pemilu 2019 di Kulon Progo ada 1.258 titik.
     
"Daftar pemilih (DP) yang digunakan PPS untuk dipetakan ke dalam TPS adalah unduhan dari portal Sistim informasi Data Pemilih (Sidalih) dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy)," katanya.
     
Dia menjelaskan daftar pemilih berisi nama-nama pemilih per desa/kelurahan yang merupakan sinkronisasi antara DPT Pilkada 2017 dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
     
Dari hasil pemetaan pemilih ke dalam TPS oleh PPS, didapati jumlah TPS se-Kulon Progo untuk Pemilu 2019, yakni 1.258. Dibanding jumlah TPS pada Pemilu 2014, yakni 987 TPS, berarti ada penambahan 271.
     
"Penambahan ini dikarenakan regulasi yang sekarang mengatur jumlah pemilih tiap TPS maksimal 300 pemilih," katanya.