DPRD DIY undang KPU bahas pemilih Pemilu 2019

id Eko Suwanto

DPRD DIY undang KPU bahas pemilih  Pemilu 2019

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto (Dok istimewa)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Komisi A Daerah Istimewa Yogyakarta akan mengundang Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Biro Tata Pemerintahan untuk membahas jumlah pemilih Pemilu 2019 di wilayah itu.
     
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto di Yogyakarta, Selasa, mengatakan Pengalaman Pemilu 2009,  terjadi manipulasi daftar pemilih oleh pihak tertentu untuk memenangkan capres tertentu merupakan pelajaran penting agar kejahatan ini tidak boleh terulang kembali.
     
"Dakam waktu dekat, kami akan segera mengundang KPU, Bawaslu dan Biro Tapem serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memastikan tak ada hak konstitusional warga negara yang dihilangkan," kata Eko.
     
Menurut dia, hak memilih setiap warga negara, wajib dipenuhi oleh KPU, sebab ada undang-undang yang menjamin hak konstitusional. Memilih adalah hak dasar, hak asasi warga negara yang harus dihormati dan dijunjung tinggi.
     
"Atas nama apa pun, menghilangkan hak memilih itu merupakan kejahatan serius terhadap kedaulatan warga negara dan demokrasi," katanya.
     
Eko mengatakan pihaknya akan memperjuangkan semua yang punya hak pilih masuk sebagai pemilih. Percepatan perekaman KTP-el  wajib dilakukan agar hak-hak warga negara, untuk bisa memilih tidak tercerabut.
     
Di sisi lain KPU tidak boleh sembarangan mencoret warga yang belum melakukan perekaman e KTP dari daftar pemilih. KPU harus menjamin hak kontitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya secara baik. Kerjasama KPU dengan Pemerintah sangat penting guna menyelesaikan masalah karut marut daftar pemilih ini. 
     
Ia mengatakan KPU harus menjelaskan kepada publik nama nama yang dicoret dari daftar pemilih ini siapa saja. Apakah ia termasuk wajib KTP yang belum melakukan perekaman e KTP? Jika iya maka KPU harus bekerjasama dengan Pemda untuk lakukan percepatan perekaman KTP-el.
     
"Pekerjaan rumah lainnya adalah bagaimana melakukan perekaman bagi warga yang usia saat ini 16 tahun dan nanti pada 17 April 2019 pas berusia 17 tahun? Pemda dan KPU harus gerak cepat selesaikan hal ini. Kita akan dukung penuh setiap usaha menjamin hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya," kata Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DIY Eko Suwanto.
     
Eko Suwanto berharap KPU segera melakukan penyederhanaan terkait masalah ini. Seperti diketahui,  Ketua KPU Gunung Kidul Zaenuri Ikhsan dalam rapat pleno terbuka penetapan dan rekapitulasi DPT Pemilu 2019 di Wonosari, menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunung Kidul telah menetapkan 597.432 pemilih untuk pemilu serentak 2019 mendatang. 
     
Angka itu menurun dari daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan 2019 sebanyak 607.112 pemilih. 
     
Hal ini terjadi karena adanya beberapa pemilih dicoret karena data ganda saat pendaftaran, tidak memenuhi persyaratan (TMS), hingga belum melakukan perekaman KTP-el Berkaitan masalah ini,  KPU Gunungkidul telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunung Kidul,
   
 "Paling banyak yang dicoret karena belum melakukan perekaman KTP-el, ada 6.101 orang," kata Zaenuri.