OJK ungkap tindak pidana BPR Multi Artha

id ojk

OJK ungkap tindak pidana BPR Multi Artha

Ilustrasi (Foto Antara)

Jakarta (Antaranews Jogja) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kasus tindak pidana perbankan yang dilakukan Komisaris PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera (BPR MAMS) senilai Rp6,280 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Rokhmad Sunanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari temuan dalam proses pengawasan yang dilakukan OJK terhadap kegiatan BPR itu yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK.

"Modus operandi yang dilakukan Komisaris BPR MAMS berinisial H adalah dengan pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank dan atau dengan sengaja menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening PT. BPR Multi Artha Mas Sejahtera Bekasi," paparnya.

Ia mengemukakan sejumlah tindakan penyidikan yang telah dilakukan OJK terkait kasus ini diantaranya memeriksa enam orang saksi termasuk pegawai BPR MAMS Bekasi, satu orang ahli dari Institut Keuangan Perbankan dan Informatika Asia (PERBANAS) di Jakarta, memeriksa satu orang tersangka.

Kemudian, lanjut dia, menyita barang bukti berupa dokumen kredit dan kelengkapannya dengan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Bekasi, menyerahkan Berkas Perkara kepada Jaksa Penuntut Umum, menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera, beralamat di Revo Town (d/h) Bekasi Square Shopping Center) Nomor 78, Pekayon Jaya, Kota Bekasi telah dicabut izin usahanya oleh OJK sejak 2 tahun lalu, yakni sejak tanggal 26 Agustus 2016.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024