Mahfud pernah meminta UU Penodaan Agama diperbaiki

id mahfud

Mahfud pernah meminta UU Penodaan Agama diperbaiki

Mahfud MD (Foto antaranews.com)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan Mahkamah Konstitusi pada masa kepemimpinannya pernah meminta DPR untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama namun tidak dilaksanakan hingga saat ini.
         
"DPR dan Pemerintah sudah ganti berapa pemerintahan ini, namun Undang-Undang (UU) itu sampai sekarang belum diperbaiki juga," kata Mahfud saat menjadi pembicara dalam Kongres Pancasila X di Balai Senat, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis.
         
Mahfud mengakui bahwa Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama kerap kali memunculkan kegaduhan seperti kasus penistaan agama di Tanjung Balai dengan terdakwa Meliana.
         
Menurut Mahfud, sejak masa kepemimpinannya di MK, UU tersebut sudah beberapa kali diuji materi oleh sejumlah pemohon karena dianggap multitafsir. Namun demikian, MK tetap menolak karena UU itu konstitusional meskipun dianggap memiliki dampak negatif.
           
"MK hanya membatalkan kalau UU itu inkonstitusional, bukan kalau dianggap jelek," kata Mahfud.
           
Oleh sebab itu, ia mengatakan yang memiliki kewenangan untuk mengubah atau memperbaiki UU Penodaan Agama tersebut adalah DPR bersama pemerintah. 
           
Meski pada masa kepemimpinnya MK menolak membatalkan UU tersebut, namun MK pada saat itu memberikan pertimbangan untuk meminta DPR dan pemerintah memperbaiki UU itu karena UU itu tidak baik dan sudah ketinggalan zaman.
         
"Jadi jika UU itu masih ada itu bukan salahnya MK. MK sudah pernah meminta DPR memperbaiki ternyata tidak ada politikus yang berani mengubah itu padahal mereka yang berwenang, masak minta MK yang membatalkan kan tidak boleh," kata dia.