Polres Bantul tangkap 12 tersangka penguna narkoba

id Narkoba

Polres Bantul tangkap 12 tersangka penguna narkoba

Ilustrasi. Narkoba (Foto antaranews.com)

Bantul (Antaranews Jogja) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap sebanyak 12 tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang beroperasi di wilayah hukum kabupaten ini selama bulan Agustus 2018.
     
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul AKP Andhika Donny dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat, mengatakan, dari sebanyak 12 tersangka tersebut tiga tersangka di antaranya adalah penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis tembakau gorila.
     
Ia mengatakan, ketiga tersangka itu adalah Dimas warga Kraton, Kota Yogyakarta, Suprapto warga Mergangsan, Kota Yogyakarta dan Heru, warga Depok, Kabupaten Sleman. "Lokasi penangkapan di wilayah Sonopakis, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul," katanya.
     
Menurut dia, penangkapan ketiga tersangka itu bermula dari penangkapan tersangka Suprapto pada 2 Agustus lalu usai bertransaksi tembakau gorila di wilayah Sonopakis, Kasihan. Dari keterangan Suprapto diketahui tembakau tersebut berasal dari Dimas.
     
Selanjutnya polisi mendatangi rumah Dimas di Patehan, Kraton Yogyakarta dan menemukan barang bukti berupa tembakau gorila seberat 109,25 gram, 20 lembar kertas hologram, dan beberapa lembar bukti transfer pembelian tembakau.
     
"Tersangka Dimas ini diketahui sudah sekitar setahun lalu menjalankan aksinya, bahkan sudah masuk target operasi polisi," katanya. 
     
Selain Suprapto dan Dimas, polisi juga menangkap Heru, pengguna tembakau gorila di wilayah Kasihan. Heru dan Suprapto sejauh ini hanya sebagai pengguna, belum ditemukan bukti sebagai pengedar. Sementara Dimas terbukti mengedarkan barang haram tersebut ke orang lain.
     
Menurut dia, Dimas mengaku mendapatkan tembakau gorila dari seseorang di Jakarta yang kini masih dalam pengejaran. Tembakau tersebut dikirim melalui jasa pengiriman di Yogyakarta. "Paket tembakau disamarkan dalam bungkusan paket pakan ikan," katanya.
     
Selain tiga tersangka tersebut, Polres Bantul juga menangkap sembilan tersangka lainnya selama Agustus ini dalam kasus penyalahgunaan psikotropika dan obat G, mreka adalah masing-masing berinisial PS, AK, ST, AR, TE, DS, ANS, PY, dan TF.
     
Kepala Sub Bagian Humas Polres Bantul AKP Sulistyaningsih mengatakan penangkpan 12 tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba ini bertepatan dengan Opersi Narkoba Progo 2018 yang berlangsung selama dua pekan terkhir.
       
Ia mengatakan, oengungkapan kasus narkoba pada Agustus ini mengalami peningkatan di banding bulan-bulan biasa yang maksimal hanya enam kasus.