Pelanggaran frekuensi radio di Yogyakarta turun drastis

id Radio

Pelanggaran frekuensi radio di Yogyakarta turun drastis

Seorang petugas memantau pemanfaatan spektrum frekuensi radio di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Yogyakarta. (Foto Antara/Luqman Hakim)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Yogyakarta menyatakan tren pelanggaran spektrum frekuensi radio di Yogyakarta menurun drastis.
       
"Tahun ini pelanggaran pemanfaatan spektrum frekuensi lumayan menurun jauh dibandingkan era 2010 hingga 2017," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Yogyakarta Sugiran di Yogyakarta, Sabtu.
           
Penurunan pelanggaran itu antara lain disebabkan kesadaran masyarakat yang meningkat terhadap tata cara pemanfaatan frekuensi radio, serta pengurusan pelayanan perizinan frekuensi radio yang semakin dipermudah.
           
"Kalau dulu mengurus izin harus datang ke Jakarta langsung. Sekarang cukup registrasi secara online dari rumah masing-masing," kata Sugiran.
           
Menurut Sugiran pada medio 2010, bersamaan dengan terjadinya letusan Gunung Merapi, pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio sangat tinggi. Pelanggaran sebagian besar dilakukan oleh para relawan bencana erupsi yang memanfaatkan frekuensi radio secara ilegal untuk komunikasi.
           
"Karena pada saat itu memang untuk tujuan kemanusiaan ya sementara kami diam. Tetapi setelah itu kami lakukan pembinaan karena tetap namanya melanggar," kata dia.
           
Selanjutnya pada 2016 hingga 2017 Balmon Kelas II Yogyakarta juga kembali mencatat pelanggaran pemanfaatan frekuensi radio Lembaga Penyiaran Komunitas secara ilegal pada frekuensi 107,7 Mhz, 107,8 Mhz, dan 107,9 Mhz untuk memancarkan siaran radio.
             
"Pada saat itu ada empat kasus, yang satu diputus pengadilan yang lain dilakukan pembinaan dan berhenti memancar," kata dia.
               
Ia mengatakan setiap pendirian stasiun radio yang memancarkan frekuensi radio wajib memiliki izin sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
               
Penindakan pelanggaran itu, kata Sugiran, cukup efektif memberikan efek jera bagi para pelanggar atau pencuri spektrum frekuensi radio. "Kami juga menggandeng  Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta (JRKY) untuk menyediakan perangkat radio bersertifikasi. Perangkat bersertifikasi juga menjadi salah satu sarat pengurusan perizinan pemandaatan frekuensi radio," kata dia.