Menyimpan narkoba, empat pemuda di Gunung Kidul diringkus polisi

id Narkoba

Menyimpan narkoba, empat pemuda di Gunung Kidul diringkus polisi

Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, DIY, menggelar barang bukti narkoba jenis ganja. (Foto Mamiek/Antara)

 Gunung Kidul, (Antaranews Jogja) - Kepolisian Resor Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meringkus empat orang pemuda warga Kecamatan Semanu karena diketahui menyimpan narkoba.
   
Kasat Narkoba Polres Gunung Kidul AKP Tri Wibowo di Gunung Kidul, Senin, mengatakan penangkapan bermula ketika jajaran Sat Narkoba Polres Gunung Kidul mendapat informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Semanu.
     
"Informasi sudah sejak lama kita terima,  tetapi kami tidak mau gegabah melakukan penangkapan. Dari informasi itu kemudian kita kembangkan untuk memastikannya," kata Tri Wibowo.
   
 Dia mengatakan pihaknya menerjunkan personel untuk melakukan monitoring di wilayah Semanu.  Sejumlah petugas disebar dilokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkoba. Hasilnya, pada Sabtu (25/8), personel mengamankan sasaran pengedar narkoba.
   
 "Anggota melihat ada seorang pemuda mengendarai sepeda motor Honda Beat berhenti di jalan Jetis, Semanu. Kemudian kita lakukan penangkapan," katanya.
   
 Pemuda yang diketahui merupakan AI alias Batang (19) warga Desa Semanu, Kecamatan Semanu itu kedapatan menyimpan dua bungkus plastik berisi pil Riklona Clonazepam.
   
 "AI kemudian kami amankan, kemudian ia memberi informasi bahawa ada pemuda lain yang memiliki pil serupa," kata Tri.
   
 Tri mengatakan informasi tersebut dianggap matang, petugas kemudian bergerak kesebuah rumah yang berada di Pacarejo, Kecamatan Semanu. Benar saja, dilokasi tersebut petugas berhasil menyita pil Riklona Clonazepam dari tangan AM (23) alias Otong.
     
"Keudanya (AI dan AM) berkaitan dengan kepemilikan pil Riklona Clonazepam itu," imbuh dia.
     
Dia mengatakan petugas juga menangkap DP (23) dan GF (17) saat berada di dalam rumah di Desa Mojo, Kecamatan Semanu. Dari mereka petugas berhasil mengamankan puluhan pil beserta uang hasil penjualan narkoba.
   
 "Kami menyita 10 pil Riklona Clonazepam, tujuh pil Alprazolam, satu kapsul Alprazolam, 12 pio Trihex dan uang tunai Rp90 ribu. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan terhadap mereka," kata dia.