Hiu terdampar termasuk satwa dilindungi

id Hiu

Hiu terdampar termasuk satwa dilindungi

Warga mengamati ikan hiu paus yang terdampar dan telah mati di Pantai Parangkusumo, Bantul, DI Yogyakarta, Senin (27/8). Ikan dengan nama latin rhincodon typus tersebut diperkirakan memiliki panjang empat meter dan lebar satu setengah meter serta berat sekitar satu ton. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/18.

Bantul (Antaranews Jogja) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan hiu tutul yang terdampar di wilayah Pantai Parangkusumo Parangtritis, Kabupaten Bantul pada Senin (27/8) pagi termasuk satwa yang dilindungi pemerintah.

"Iya ini (yang terdampar) jenis hiu tutul, sesuai ketentuan dalan Undang-undang Kelautan dan Perikanan ini termasuk satwa yang dilindungi," kata Kepala Resort Konservasi Polhut wilayah Bantul BKSDA DIY Sujiyono usai meninjau lokasi terdamparnya hiu di Pantai Parangkusumo, Senin.

Menurut dia, hal itu mengacu pada Undang-undang Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh pada Ikan Hiu Paus.

Namun demikian, menurut dia, ada aturan lain yang berada di bawah undang-undang tersebut yang menyebutkan bahwa mamalia laut jenis tersebut bukan termasuk kategori satwa yang dilindungi.

Meski begitu, pihaknya tetap mengajak semua pihak maupun masyarakat untuk tetap menjaga dan melestarikan kekayaan alam dan keragaman satwa yang ada di Tanah Air.

"Namun kalau penyebab terdamparnya ini kemungkinan karena sebelumnya sudah lemah atau sakit, karena kalau tidak sakit tidak mungkin terdampar," katanya.

Dia menjelaskan, selain diduga karena sakit, sebelum terdampar hiu tutul yang diperkirakan masih berusia satu sampai dua bulan tersebut terpisah dari kawanan mamalia laut dan mencari makanan, namun tidak menyadari hingga terbawa ombak dan terdampar di tepi pantai.

"Masih balita, belum remaja, dugaannya mengejar makanan atau karena faktor cuaca atau gelombang pantai. Biasanya kan hiu itu bergerombol, kemungkinan juga terpisah dari rombongan," katanya.

Ia menjelaskan, fenomena terdamparnya mamalia laut ke pantai selatan ini sudah biasa terjadi pada bulan Agustus, bahkan sebelumnya juga dilaporkan ada mamalia laut yang terdampar di wilayah Pantai Kulon Progo DIY.

Komandan SAR Pantai Parangtritis Muhammad Arif Nugraha mengatakan, terdamparnya ikan hiu tutul tersebut pertama kali ditemukan warga sekitar pukul 04.30 WIB saat sedang beraktifitas di pantai dan kemudian langsung melaporkan ke SAR, setempat.

Ia mengatakan, saat ditemukan ikan dengan panjang empat meter dengan berat sekitar satu ton tersebut masih dalam keadaan hidup, akan tetapi selang beberapa waktu kemudian ikan tersebut mati karena insang sudah tidak bergerak.

Bangkai ikan yang berada di tepi pantai tersebut sempat menjadi tontonan warga dan wisatawan pantai, sebelum akhirnya berhasil dievakuasi dan dikuburkan oleh petugas dan instansi pemerintah terkait pada sore.

(KR-HRI)