Desa diminta tetapkan APBDes 2019 pada Desember

id Dana desa,Kulon Progo

Desa diminta tetapkan APBDes 2019 pada Desember

Ilustrasi (Foto Antara)

   Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pemerintah desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 2019 paling lambat akhir Desember supaya pencairan anggaran dilakukan pada Januari.
      Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kulon Progo Sudarmanto di Kulon Progo, Selasa, mengatakan dari 87 desa yang menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setiap akhir Desember dan pencairan alokasi dana desa (ADD) secara rutin pada Januari baru 13 desa, sisanya ada yang menetapkan APBDes pada Januari, bahkan Maret.
     "Semakin cepat dan tepat waktu penetapan APBDes, maka pembangunan akan lancar dan tepat waktu. Hal ini membutuhkan komitmen dan kerja sama antara pemdes dengan masyarakat," kata Sudarmanto.
     Ia mengatakan sampai saat ini, masih ada lima desa dari 87 desa yang belum melakukan musyawarah desa (musdes). Musdes paling lambat dilakukan akhir Agustus, supaya agenda pembangunan dapat ditetapkan pada akhir September.
      "Hal ini harus menjadi perhatian serius pemdes, supaya memperhatikan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu dan pelaksanaan," katanya.
      Sudarmanto mengatakan Pemkab Kulon Progo menggandeng Kejaksaan dan Kepolisian Kulon Progo untuk pelaksanaan pembangunan di desa, khususnya pengawasan pelaksanaan dana desa supaya tepat sasaran.
     "Pelibatan mitra pengawas eksternal dalam pencegahan dan pengawasan dana desa, harus dimaknai positif untuk mampu mendorong peningkatan kualitas belanja publik, sebagai manifestasi bentuk tugas dan tanggung jawab negara dalam mensejahterakan masyarakat," katanya.
     Ia mengatakan dana desa 2018 yang akan ditranfer ke 87 desa di Kulon Progo sekitar Rp77,2 miliar. Tranfer tahap pertama sekitar 20 persen dari dana yang diterima di desa bersangkutan. Sedangkan tahap kedua dan ketiga, masing-masing 40 persen.
      Kapolres Kulon Progo AKBP Anggara Nasution mengatakan pihaknya berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hokum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
     "Kami siap melalukan pendampingan pelaksanaan dana desa," katanya.
      Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Azwad Zamrodin Hakim mengharapkan pengelolaan dana desa dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel melalui kerja sama yang sinergis diantara para pihak dalam melakukan pencegahan dan pengawasan dana desa.