KPK tangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Medan

id kpk

KPK tangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Medan

Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto Antara)

Jakarta (Antaranews Jogja) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga orang hakim, salah satunya adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo pada Selasa.

"Benar, yang diamankan Pak Wahyu, Sontan Merauke, dan Merry Purba," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa siang.

Wahyu sebelumnya adalah Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang sekaligus ketua majelis hakim yang memvonis terdakwa Meliana selama 18 bulan penjara karena mengeluhkan suara azan.

"Karena yang diamankan termasuk Merry Purba, dia itu hakim ad hoc, berarti ini terkait perkara tipikor (tindak pidana korupsi), tapi perannya untuk apa dan perkara apa belum diketahui," tambah Suhadi.

Menurut Suhadi mereka saat ini sedang dimintai keterangan di ruangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Ketua PN Medan (Marsudin Nainggolan) juga ikut dibawa ke Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa para terkait yang positif dibawa," ungkap Suhadi.

Selain Wahyu, Sontan, dan Merry, KPK juga mengamankan 5 orang lainnya. Dalam OTT itu, ada uang dalam pecahan dolar Singapura yang turut disita.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum menentukan status hukum mereka.

Sementera itu, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta menyatakan pihaknya segera melakukan tindakan terkait dengan tertangkapnya tiga orang hakim dalam operasi tangkap tangan oleh KPK.

"Terkait OTT terhadap hakim PN Medan, kami berencana ke Medan untuk bertemu dengan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan," ujar Sukma melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta.

Mengenai rencana tersebut, Sukma menyatakan, pihaknya belum bisa memaparkan substansi pertemuannya dengan Ketua PT Medan.

"Kami memang sudah merencanakan beberapa hal, tapi belum bisa disampaikan kepada media," jelas Sukma.
 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024