Alat peraga kampanye bakal caleg di Kulon Progo belum ditertibkan

id penertiban

Alat peraga kampanye bakal caleg di Kulon Progo belum ditertibkan

Ilustrasi.Penertiban Alat Peraga Kampanye . ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/sgd/14

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum bisa menertibkan alat peraga kampanye bakal calon anggota legislatif dan partai politik peserta Pemilu 2019.
     
Koordinator Devisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Sengketa Panwaslu Kulon Progo Panggih Widodo di Kulon Progo, Kamis, mengatakan alat peraga kampanye yang dipasang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) masih disebut alat peraga sosialisasi (APS) karena yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) peserta Pemilu 2019.
     
"Selama belum ditetapkan sebagai DCT dan aturan kampanye, kami tidak bisa menertibkan APS yang dipasang diberbagai lokasi," kata Panggih.
     
Ia mengatakan Bawaslu tidak bisa menindak APS parpol dan bacaleg yang melanggar karena belum ada PKPU tentang kampanye, sehingga Panwaslu hanya bersifat mengimbau. Selain itu, Bawaslu hanya bisa mengirim surat ke Satpol PP, supaya APS parpol yang melanggar perda dan perbup segera ditertibkan.
       
"APS yang bisa menertibkan Satpol PP, bisa karena tidak berizin dan membayar pajak atau mengganggu ketertiban dan keindahan," katanya.
     
Meski demikian, lanjut Panggih, Bawaslu Kulon Progo menggunakan surat edaran Bawaslu pusat terkait alat peraga kampanye (APK).
       
"APS tidak boleh mencantumkan citra diri seperti nomor urut, kemudian lambang partai. Kami sudah memberikan sosilisasi kepada parpol supaya tidak mencantumkan diri pada APS," kata Tamyus.
     
Sejauh ini, Satpol PP sudah menertibkan, meski masih banyak APS yang melanggar yang belum ditertibkan. APS yang ditertibkan yang melanggar perbup. Satpol PP hanya menertibkan APS di seputuran Kecamatan Wates dan Pengasih, dan daerah lainnya.

"Kami berharap Satpol PP tidak tebang pilih, dan semua APS yang melanggar perbup segera ditertibkan," katanya.
     
Ia mengatakan citra diri seperti nomor urut dan lambang partai boleh dicetak dalam spanduk atau brosur dalam acara khusus partai. Tapi waktunya hanya pada acara berlangsung.
       
"Kami juga sudah mendata APS yang dicantumkan lambang parpol dan nomor urut," katanya.
     
Dari hasil pantauan di lapangan, banyak APS berupa spanduk bacaleg sudah mencantumkan lambang parpol. Namun belum dilakukan penertiban.
     
Kepala Satpol PP Kulon Progo Sumiran saat dimintai keterangan tidak mau menjawab.