Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta meminta seluruh takmir masjid atau mushala mematuhi aturan penggunaan pengeras suara di masjid.
"Kami berharap dipatuhi apalagi aturan ini kan sebetulnya sudah lama sekali," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIY Muhammad Lutfi Hamid di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, aturan pengeras suara di masjid atau mushalla telah tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Sejak 1978, menurut dia, aturan itu sudah dijalankan, namun kemudian banyak masyarakat yang tidak lagi menerapkan.
"Sebenarnya zaman dahulu sudah pada jalan, cuma kemudian masyarakat berlebihan, apalagi setelah reformasi sehingga pengajian-pengajian yang semestinya cukup menggunakan 'sound system' dalam, kemudian menggunakan 'sound system' luar," kata dia.
Di dalam instruksi tersebut, antara lain dijelaskan bahwa suara yang disalurkan ke luar masjid hanyalah adzan sebagai tanda telah tiba waktu shalat. Adapun bacaan shalat atau do'a cukup menggunakan speaker dalam.
Meski demikian, apabila lingkungan atau komunitas masyarakat di sekitar masjid atau mushalla setempat tidak mempermasalahkan atau memaklumi penggunaan pengeras suara di luar aturan itu, menurut dia, tidak ada masalah.
Hingga saat ini, Lutfi mengakui untuk konteks DIY pihaknya belum melakukan penelitian mengenai ada atau tidaknya resistensi masyarakat terhadap penggunaan pengeras suara masjid di luar aturan.
"Ya memang ini kasuistis di masing-masing kampung, kami belum melakukan penelitian seperti itu. Bahwa mereka yang terganggu oleh suara speaker masjid memang belum banyak mencuat ke permukaan, tapi saya yakin sebetulnya banyak," kata Lutfi.
Aturan itu, menurut dia, dibuat agar tidak ada resistensi masyarakat baik Muslim maupun yang beragama lain yang merasa terganggu baik saat beristirahat atau melakukan kegiatan lain.
Untuk menjalankan aturan itu, ia berharap kepekaan dari takmir masjid atau ormas keagamaan. Masyarakat diharapkan bisa kembali pada kearifan lokalnya dalam menggunakan spiker masjid untuk sarana dakwah atau adzan. "Kalau ada masyarakat yang kemudian terganggu atau tidak memberikan permakluman ya sebaiknya takmirnya instrospeksi," kata dia.
Kanwil Kemenag DIY, kata dia, akan kembali menggencarkan sosialisasi aturan itu dengan melibatkan para penyuluh agama serta Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan.
"Sebenarnya kami sudah mulai menyosialisasikan melalui media sosial untuk bisa diteruskan kepada seluruh masyarakat, tetapi itu bertahap. Semua lini harus kami gerakkan," kata Lutfi.
Berita Lainnya
Hakim MK bakal pertimbangkan 96 juta suara Prabowo-Gibran
Senin, 22 April 2024 6:53 Wib
Sheila On 7 gebrak lima kota di Indonesia
Kamis, 18 April 2024 7:28 Wib
Tonton, Konser Sheila On 7 'Tunggu Aku di' 5 kota
Minggu, 7 April 2024 12:36 Wib
Prosa.ai menggulirkan produk pengubah teks menjadi suara berbahasa Indonesia
Minggu, 7 April 2024 9:11 Wib
MK hitung selisih suara Pemilu 2024 bukan penyaluran bansos
Senin, 1 April 2024 10:14 Wib
Bawaslu putuskan KPU langgar kasus penggelembungan suara di Jawa Timur
Selasa, 26 Maret 2024 19:13 Wib
Suara hilang, PPP mengajukan gugatan PHPU Pileg 18 provinsi ke MK
Minggu, 24 Maret 2024 11:04 Wib
KPU RI pertahankan rekap suara Pemilu 2024 di MK
Jumat, 22 Maret 2024 7:19 Wib