Kemenag DIY meminta aturan pengeras suara masjid dipatuhi

id Pengeras suara masjid,Kemenag diy

Kemenag DIY meminta aturan pengeras suara masjid dipatuhi

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag DIY Lutfi Hamid.(Foto Antara/Luqman Hakim)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta meminta seluruh takmir masjid atau mushala mematuhi aturan penggunaan pengeras suara di masjid.
     
"Kami berharap dipatuhi apalagi aturan ini kan sebetulnya sudah lama sekali," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIY Muhammad Lutfi Hamid di Yogyakarta, Jumat.
       
Menurut dia, aturan pengeras suara di masjid atau mushalla telah tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Sejak 1978, menurut dia, aturan itu sudah dijalankan, namun kemudian banyak masyarakat yang tidak lagi menerapkan.
         
"Sebenarnya zaman dahulu sudah pada jalan, cuma kemudian masyarakat berlebihan, apalagi setelah reformasi sehingga pengajian-pengajian yang semestinya cukup menggunakan 'sound system' dalam, kemudian menggunakan 'sound system' luar," kata dia.
         
Di dalam instruksi tersebut, antara lain dijelaskan bahwa suara yang disalurkan ke luar masjid hanyalah adzan sebagai tanda telah tiba waktu shalat. Adapun bacaan shalat atau do'a cukup menggunakan speaker dalam.
       
Meski demikian, apabila lingkungan atau komunitas masyarakat di sekitar masjid atau mushalla setempat tidak mempermasalahkan atau memaklumi penggunaan pengeras suara di luar aturan itu, menurut dia, tidak ada masalah.
         
Hingga saat ini, Lutfi mengakui untuk konteks DIY pihaknya belum melakukan penelitian mengenai ada atau tidaknya resistensi masyarakat terhadap penggunaan pengeras suara masjid di luar aturan. 
       
"Ya memang ini kasuistis di masing-masing kampung, kami belum melakukan penelitian seperti itu. Bahwa mereka yang terganggu oleh suara speaker masjid memang belum banyak mencuat ke permukaan, tapi saya yakin sebetulnya banyak," kata Lutfi.
       
Aturan itu, menurut dia, dibuat agar tidak ada resistensi masyarakat baik Muslim maupun yang beragama lain yang merasa terganggu baik saat beristirahat atau melakukan kegiatan lain. 
         
Untuk menjalankan aturan itu, ia berharap kepekaan dari takmir masjid atau ormas keagamaan. Masyarakat diharapkan bisa kembali pada kearifan lokalnya dalam menggunakan spiker masjid untuk sarana dakwah atau adzan. "Kalau ada masyarakat yang kemudian terganggu atau tidak memberikan permakluman ya sebaiknya takmirnya instrospeksi," kata dia.
         
Kanwil Kemenag DIY, kata dia, akan kembali menggencarkan sosialisasi aturan itu dengan melibatkan para penyuluh agama serta Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan.
           
"Sebenarnya kami sudah mulai menyosialisasikan melalui media sosial untuk bisa diteruskan kepada seluruh masyarakat, tetapi itu bertahap. Semua lini harus kami gerakkan," kata Lutfi.